Sasar Masyarakat Tak Mampu di Pelosok, Rumah Zakat Targetkan 20.000 Pekurban

Rabu, 23 Juni 2021 - 09:50 WIB
loading...
Sasar Masyarakat Tak Mampu di Pelosok, Rumah Zakat Targetkan 20.000 Pekurban
Rumah Zakat menargetkan sebanyak 20.000 pekurban pada tahun ini. Foto arif budianto
A A A
BANDUNG - Rumah Zakat menargetkan 20.000 pekurban pada Idul Adha tahun ini. Dengan tercapainya target tersebut, Rumah Zakat berharap akan semakin banyak warga tidak mampu di pelosok yang bakal menerima manfaat dari korban.

CEO Rumah Zakat Nur Efendi mengatakan, tahun lalu pihaknya menerima sebanyak 3.066 pekurban yang menitipkan hewan kurban dalam program Desaku Berqurban. Dari jumlah itu, kurban dibagikan kepada 23.027 penerima manfaat yang ada di desa.

“Tahun ini kami menargetkan 20.000 pekurban berpartisipasi dalam program Superqurban dan Desaku Berqurban. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu dengan lebih maksimal dari program ibadah qurban,” tutur Nur Efendi.

Selain itu, juga sudah ada para peternak di 100 titik Desa Berdaya Agrobisnis binaan Rumah Zakat yang menyediakan hewan qurban untuk program Desaku Berqurban. Sehingga diharapkan akan memberi dampak yang lebih besar baik bagi peternak atau pekurban.

Kurban dari program Desaku Berqurban nantinya yakni penyaluran hewan qurban ke desa-desa minim pequrban. Tujuannya agar masyarakat desa yang jarang merasakan daging, dapat menikmati hidangan istimewa di hari raya, sekaligus memberdayakan para peternak di desa.

“Semua proses pengelolaan qurban mulai dari penyembelihan, boning, deboning, hingga pengemasan menjadi kornet atau rendang dilakukan sesuai dengan standar Prokes pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Seluruh sumber daya manusia yang terlibat sudah dipastikan kesehatannya, dan tidak ada kerumunan dalam prosesnya,” ungkap Nur Efendi.

Selain menerapkan prokes yang ketat, Superqurban memiliki manfaat lebih luas karena daya tahan yang lebih lama sehingga distribusinya dapat dilakukan sepanjang tahun. Superqurban dapat menjadi ketahanan pangan bagi Indonesia dalam menghadapi masa-masa sulit seperti bencana alam, daerah rawan pangan, hingga pandemi Covid-19.

“InsyaAllah Superqurban ini sesuai Syariah karena menurut Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, bahwa daging qurban ini boleh diolah dalam kemasan sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih lama,” ujar Nur Efendi.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6073 seconds (0.1#10.140)