PN Tangerang Lanjutkan Sidang Gugatan IKEA Rp543 Miliar
Selasa, 22 Juni 2021 - 22:04 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melanjutkan sidang perkara gugatan PT Agri Lestari Nusantara dengan tuntutan material immaterial sebesar Rp543 miliar terhadap IKEA Supply AG yang berkedudukan di Swiss.
Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadiri kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.
Baca juga: Tutup Giant, HERO Akan Fokus Bikin IKEA dan Guardian Jadi Jawara di Ecommerce
Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Supply AG terkait Greenfield Project di mana IKEA Supply AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp500 miliar.
"Dalam perjalanan kerja sama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji-janji IKEA Ag Supply pada saat menawarkan kerja sama Green Field Project tersebut," kata Jusril, kuasa hukum penggugat di PN Tangerang, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, Green Field Project IKEA Supply AG adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa di mana awalnya IKEA Supply AG akan menyukseskan Green Field Project dan bertanggungjawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.
Baca juga: Tutup Seluruh Gerai, Giant Bakal Disulap Jadi IKEA
Sidang tersebut diketuai hakim Sucipto. Agenda pembacaan gugatan perkara 1170/PDT.G/2020/PN Tangerang dihadiri kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum.
Baca juga: Tutup Giant, HERO Akan Fokus Bikin IKEA dan Guardian Jadi Jawara di Ecommerce
Adapun dalam pembacaan gugatan tersebut kuasa hukum penggugat melalui Jusril SH menjelaskan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA Supply AG terkait Greenfield Project di mana IKEA Supply AG menjanjikan keuntungan sebesar Rp500 miliar.
"Dalam perjalanan kerja sama tersebut tidak sesuai realisasinya sebagaimana janji-janji IKEA Ag Supply pada saat menawarkan kerja sama Green Field Project tersebut," kata Jusril, kuasa hukum penggugat di PN Tangerang, Selasa 22 Juni 2021.
Menurutnya, Green Field Project IKEA Supply AG adalah pembuatan keset rumah tangga dari sabut kelapa di mana awalnya IKEA Supply AG akan menyukseskan Green Field Project dan bertanggungjawab untuk menyediakan dan menunjuk distributor mesin yang akan digunakan PT ALN dalam memproduksi keset dari serabut kelapa tersebut.
Baca juga: Tutup Seluruh Gerai, Giant Bakal Disulap Jadi IKEA
Lihat Juga :