Keranjingan Nonton Film Mesum, Pria Bertatto Ini Tega Cabuli Anak Kandung

Selasa, 22 Juni 2021 - 13:44 WIB
loading...
Keranjingan Nonton Film Mesum, Pria Bertatto Ini Tega Cabuli Anak Kandung
Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin menangkap HO, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan karena tega mencabuli Z (10), anak kandungnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
MUSI BANYUASIN - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin menangkap HO, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Baca juga: Modus Minta Ditemani ke Kamar Kecil, Pria Pengangguran Sodomi Remaja 3 Kali

Pria bertatto ini ditangkap pihak Kepolisian karena telah tega mencabuli putri kandungnya, Z (10). Setidaknya sudah 3 kali tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Baca juga: Geruduk Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Madura Tuntut Penyekatan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali di rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.

"HO ini adalah ayah kandung korban. Tersangka mengaku telah melakukannya (cabul) sebanyak tiga kali di rumah tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).

Dijelaskan Ali, tersangka HO tega mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban. Ditambah lagi di rumah tersebut hanya ditinggali oleh mereka berdua, karena ibu korban telah menikah lagi.

"Perbuatan pertama dilakukannya tanggal 11 Juni 2021. Selang dua hari berikutnya yakni tangga 13 dan 15 Juni 2020 tersangka mengulangi perbuatannya," ungkapnya. Tersangka selalu melakukan hal itu setiap pagi jam 10.00 Wib.

"Saat diperiksa, tersangka juga mengaku tergiur dengan korban gara-gara menonton film porno sehingga timbul nafsu bejatnya," paparnya.

Karena tidak tahan dengan perlakuan bejat sang Ayah, lanjut Ali, korban menghubungi ibunya untuk melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.

"Aku tidak tahan lagi pak, jadinya saya cerita sama bibi. Setelah itu langsung mengajak ibu untuk melapor ke Polres Muba," ujar korban.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muba. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)