Keranjingan Nonton Film Mesum, Pria Bertatto Ini Tega Cabuli Anak Kandung
Selasa, 22 Juni 2021 - 13:44 WIB
loading...
Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin menangkap HO, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan karena tega mencabuli Z (10), anak kandungnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
MUSI BANYUASIN - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Banyuasin menangkap HO, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Baca juga: Modus Minta Ditemani ke Kamar Kecil, Pria Pengangguran Sodomi Remaja 3 Kali
Pria bertatto ini ditangkap pihak Kepolisian karena telah tega mencabuli putri kandungnya, Z (10). Setidaknya sudah 3 kali tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Baca juga: Geruduk Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Madura Tuntut Penyekatan Dihentikan
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali di rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban. Tersangka mengaku telah melakukannya (cabul) sebanyak tiga kali di rumah tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).
Dijelaskan Ali, tersangka HO tega mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban. Ditambah lagi di rumah tersebut hanya ditinggali oleh mereka berdua, karena ibu korban telah menikah lagi.
Baca juga: Modus Minta Ditemani ke Kamar Kecil, Pria Pengangguran Sodomi Remaja 3 Kali
Pria bertatto ini ditangkap pihak Kepolisian karena telah tega mencabuli putri kandungnya, Z (10). Setidaknya sudah 3 kali tersangka melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Baca juga: Geruduk Balai Kota Surabaya, Ratusan Warga Madura Tuntut Penyekatan Dihentikan
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Ali Rojikin mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali di rumah yang menjadi tempat tinggal tersangka dan korban.
"HO ini adalah ayah kandung korban. Tersangka mengaku telah melakukannya (cabul) sebanyak tiga kali di rumah tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi Selasa, (22/6/2021).
Dijelaskan Ali, tersangka HO tega mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan cara memaksa korban. Ditambah lagi di rumah tersebut hanya ditinggali oleh mereka berdua, karena ibu korban telah menikah lagi.
Lihat Juga :