Polda Jatim Bekuk Komplotan Pembuat Ijazah Palsu, Ditawarkan ke Pencari Kerja

Selasa, 22 Juni 2021 - 12:34 WIB
loading...
Polda Jatim Bekuk Komplotan...
MW (32) warga Kabupaten Bangkalan Madura dan BP, (26) warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya (keduanya memakai baju tahahan biru) saat diamankan di Mapolda Jatim
A A A
SURABAYA - Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan dua pelaku kasus dugaan pemalsuan data berupa ijazah. Mereka adalah MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kedua tersangka melakukan aktivitas memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di media sosial (medsos). Diantaranya, Facebook, Instagram dan juga Whatsapp. Ada 9 jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan variasi harga yang berbeda beda.

Baca juga: Kapolda Jatim Ajak Masyarakat Sama-sama Tanggulangi COVID-19 di Bangkalan

Untuk ijazah SD dipatok Rp500.000, SMP Rp700.000, SMA/SMK Rp800.000, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rp300.000, Kartu Keluarga (KK) Rp300.000, akta kelahiran Rp250.000 dan sertifikat pelatihan Satpam Rp500.000. "Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Gatot di Mapolda Jatim, Selasa (22/6/2021).

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendi menambahkan, kedua pelaku memang sengaja menawarkan kepada orang - orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat - syarat tertentu. "Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang - orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Tersangka BP, kata dia, berperan aktif dan dia yang mencetak sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta.

Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. "Dan hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Polda Metro Jaya Periksa...
Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
Rekomendasi
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Dataran Tinggi Tak Lagi...
Dataran Tinggi Tak Lagi Area Pinggiran, UPLAND Jadikannya Pilar Kedaulatan Pangan
Berita Terkini
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved