Dugaan Pemalsuan Dokumen Saksi Kubu Denny Indrayana Masuk Penyidikan

Senin, 21 Juni 2021 - 21:30 WIB
loading...
Dugaan Pemalsuan Dokumen...
Polda Kalsel terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada Kalsel di MK. Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan saksi kubu Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa Pilkada Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Kasus ini sudah masuk dalam penyidikan.

Semua pihak yang mengetahui dan terlibat dalam kasus itu akan terus dikejar. “Ini masih proses. Kalau memang diperlukan, kami akan mintai untuk keterangan (saksi lainnya),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa’i kepada wartawan, Senin (21/6/2021).

Rifa'i mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan pihak terkait. Dia mengimbau semua pihak bersabar mengenai kasus yang dilaporkan Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib itu. "Penyidik masih memerlukan waktu untuk pengembangan, pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus yang dilaporkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Komisioner KPUD Kabupaten Banjar Abdul Muthalib melapor ke Polda Kalsel mengenai adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya melalui surat yang ditunjukkan seorang saksi kubu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Denny Indrayana-Difriadi dalam sidang sengketa pemilu di MK pada 22 Februari 2021. Kasus itu pun sudah naik dalam tahap penyidikan pada 10 April 2021.

Dokumen yang dimaksud menjadi akar persoalan. Sebab, dalam surat pernyataan itu disebutkan adanya rekayasa perolehan suara pada Pilgub Kalsel 2020 di Kabupaten Banjar yang mencantumkan nama Abdul Muthalib dan tanda tangannya sebagai Komisioner KPUD Kabupaten Banjar. Abdul pun membantah itu tanda tangannya.

Surat pernyataan tersebut merupakan satu dari sederet alat bukti yang dibeberkan para saksi yang dihadirkan pihak Denny Indrayana saat sidang pembuktian di hadapan hakim MK. Dengan alat bukti itu pula, hakim MK memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan di Kalsel.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3518 seconds (0.1#10.140)