Didemo Warga Madura, Penyekatan di Jembatan Suramadu Bisa Dibuka Tapi Ini Syaratnya
Senin, 21 Juni 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
“Nanti saya akan koordinasi dengan Bupati Bangkalan. Kalau sudah ada penjagaan di tingkat wilayah, tidak perlu lagi ada penyekatan di jalan,” ujar Eri.
Sementara itu, mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Surat ini sebagai pengganti tes swab yang dilakukan petugas di posko penyekatan. SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.
Diantaranya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing, yang mana masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari. “Kan kita tunggu SIKM saja. Kalau sudah ada SIKM silahkan melintas (ke Surabaya). Kan sisi Surabaya hanya perpanjangan dari Bangkalan," katanya.
Sementara itu, mulai hari ini, Senin (21/6/2021) semua warga yang melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal, Bangkalan, harus menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Surat ini sebagai pengganti tes swab yang dilakukan petugas di posko penyekatan. SIKM diberlakukan terutama untuk warga yang setiap hari pulang-pergi Bangkalan-Surabaya.
Diantaranya seperti penjual sayur-mayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta atau pegawai pemerintah. Untuk mengurus SIKM, warga bisa mendatangi kantor kecamatan masing-masing, yang mana masa berlaku SIKM itu selama tujuh hari. “Kan kita tunggu SIKM saja. Kalau sudah ada SIKM silahkan melintas (ke Surabaya). Kan sisi Surabaya hanya perpanjangan dari Bangkalan," katanya.
(shf)
Lihat Juga :