Dukung PSBB Makassar, Pemkab Gowa Bangun 5 Pos Pengamanan di Perbatasan

Senin, 20 April 2020 - 16:06 WIB
loading...
Dukung PSBB Makassar,...
Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan menggelar rapat bersama Forkopimda Kabupaten Gowa. 5 Pos pengamanan disiagakan dukung PSBB di Makassar. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa membangun lima pos pengamanan di wilayah perbatasan antara Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Bupati Kabupaten Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, posko ini mulai diberlakukan Senin (20/4/2020) hari ini, untuk memeriksa warga yang keluar masuk di perbatasan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.

Menurut Adnan, kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilaksanakan Pemerintah Kota Makassar. Apalagi Kabupaten Gowa juga memiliki kepentingan dengan penerapan PSBB ini.

"Jika pelaksanaan PSBB di Kota Makassar berhasil maka dampaknya akan ke masyarakat kita juga," terang Bupati Adnan, Senin (20/4/2020).

Adapun lima posko yang didirikan di wilayah perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar, masing-masing di antara Jalan Sultan Hasanuddin-Jalan Sultan Alauddin, perbatasan Jalan Tun Abdul Razak dan Jalan Hertasning, kemudian Jalan Tamangapa Antang, perbatasan Kabupaten Gowa-Kota Makassar di Kecamatan Barombong dan Desa Jenemadingin, Kecamatan Pattallassang.

Di setiap posko kata Adnan, akan dilibatkan anggota TNI-Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, serta organisasi kemasyarakatan.

Tak hanya itu, petugas posko akan melakukan pembagian masker kain kepada pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

"Kita berharap posko ini betul-betul melaksanakan pemeriksa bagi warga Gowa yang ingin ke Makassar. Mereka diperiksa terkait tujuanya ke Makassar. Kalau tidak terlalu urgent minta putar balik saja," tegasnya.

Dia pun berharap agar seluruh petugas posko mengetahui aturan saat menjalankan PSBB di suatu wilayah. Salah satunya jika menemukan pengendara motor berboncengan harus diperiksa apakah mereka satu rumah atau tidak, kemudian untuk pengendara yang menggunakan mobil sedan tidak boleh lebih dari tiga penumpang.

"Termasuk wajib menggunakan masker kain," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Arena Judi Sabung...
2 Arena Judi Sabung Ayam di Gowa Digerebek, Petugas Bongkar dan Bakar Lokasi
Geng Motor Remaja Serang...
Geng Motor Remaja Serang Permukiman Warga di Gowa dengan Panah, 3 Orang Luka-luka
Kabar Duka, Raja Gowa...
Kabar Duka, Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Meninggal Dunia
Kagumi Kemajuan Desa...
Kagumi Kemajuan Desa di Jateng, Kepala Desa dan Bupati Gowa Belajar ke Ganjar
P4S Punya Peran Penting...
P4S Punya Peran Penting Mendukung Pembangunan Pertanian
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten Gowa Percayakan ITPLN untuk Pengembangan SDM
AgenBRILink Dekatkan...
AgenBRILink Dekatkan Akses Layanan Keuangan bagi Petani di Gowa
Ganjar Mbangun Ndeso...
Ganjar Mbangun Ndeso Bisa Jadi Contoh Daerah Lain
Masuk 36 Event Terbaik...
Masuk 36 Event Terbaik Dunia, Kopi Topidi Gowa Jadi Brand Terkenal
Rekomendasi
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved