Penerbitan SE Gubernur Terkait Pembatasan Mobilitas Pengungsi Diharap Dipercepat

Minggu, 20 Juni 2021 - 14:39 WIB
loading...
A A A


Alimuddin menambahkan tunjangan per bulan yang diberikan kepada pengungsi, sebesar Rp1.250.000 per bulan, untuk per orang. "Kalau sudah punya anak ditambah Rp500.000, Itu untuk biaya kehidupannya pengungsi, selama di lokasi di CH," ungkapnya.

Menurut Alimuddin, uang itu diperuntukan bagi pengungsi yang telah terdata secara resmi di IOM. Pembagiannya pun, ditangani langsung oleh organisasi induk, bagi pengungsi dunia tersebut.

Rudenim Makassar, hanya bertindak sebagai pengawas. Bila terdapat pengungsi yang terbukti melanggar aturan tentang pengungsian, mereka akan langsung ditindak. "Aturan berlaku untuk semua pengungsi," tegasnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, Rudenim Makassar, memperketat sistem pengawasan pengungsi asing. Di antaranya, intens memeriksa kondisi pengungsi, hingga menggelar razia malam di CH.

"Pada saat jam 10 malam, kami turun untuk mengabsen semua pengungsi di CH. Apabila tidak berada di tempat, kami akan memanggil untuk memberikan pembelajaran," tegas Alimuddin.

Menurut Alimuddin, perketatan sistem pengawasan dilangsungkan bertahap, mengingat jabatannya sebagai Kepala Rudenim baru diemban pada awal Maret 2021. "Tapi pasti ini menjadi atensi kami," tutupnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3106 seconds (0.1#10.140)