Tega! Sopir Angkot di Tangerang Ini Perkosa Nenek Tunanetra Berusia 60 Tahun

Sabtu, 19 Juni 2021 - 23:32 WIB
loading...
Tega! Sopir Angkot di...
Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Ironisnya, korban pemerkosaan seorang nenek yang merupakan penyandang tunanetra dan tidak lain masih tetangganya.

”Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, kejadian tindak amoralis itu terjadi pagi hari sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, hanya ada korban seorang diri.

”Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.”Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” ungkapnya.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penahanan Dokter Pemerkosa...
Penahanan Dokter Pemerkosa Pasien RSHS Bandung Diperpanjang, Ini Alasannya
Bejat! Oknum Polisi...
Bejat! Oknum Polisi di Pacitan Diduga Perkosa Tersangka di Ruang Tahanan
KKI Resmi Cabut Izin...
KKI Resmi Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Priguna di RSHS
Priguna Dokter PPDS...
Priguna Dokter PPDS Bawa Obat Bius Sendiri untuk Perkosa Korban di RSHS Bandung
Rekonstruksi Kasus Dokter...
Rekonstruksi Kasus Dokter Cabul Perkosa Pasien di RSHS Bandung Menunggu Scientific Investigation
UIN Malang Keluarkan...
UIN Malang Keluarkan Mahasiswa Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Universitas Brawijaya
Mahasiswi UB Diduga...
Mahasiswi UB Diduga Jadi Korban Pemerkosaan Mahasiswa UIN Malang, Begini Kronologinya
Kecanduan Video Porno,...
Kecanduan Video Porno, Pria di Makassar Ini Memperkosa Anak Jalanan dan Anjing
Korban Pemerkosaan oleh...
Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna di RSHS Bandung Ungkap Kejahatan Luar Biasa Pelaku
Rekomendasi
PNM Kembangkan Ruang...
PNM Kembangkan Ruang Pintar Dukung Pendidikan Inklusif
Petualangan Seru Wisata...
Petualangan Seru Wisata Kereta di Pegunungan Alpen Swiss, Cuma Rp600 Ribuan!
Yokohama F Marinos vs...
Yokohama F Marinos vs Al Nassr Club di VISION+, Duel Perempat Final AFC Champions League Elite!  
Berita Terkini
Muhammadiyah Dukung...
Muhammadiyah Dukung Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jaga Kamtibmas dan Giat Keagamaan
11 menit yang lalu
Sowan ke Ponpes Sukorejo,...
Sowan ke Ponpes Sukorejo, Gus Imin Halalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju
1 jam yang lalu
Empat Nelayan Terseret...
Empat Nelayan Terseret Ombak Laut Selatan, Dua Ditemukan Tewas
1 jam yang lalu
Musprov 2025, Mayjen...
Musprov 2025, Mayjen TNI Mar Oni Junianto Terpilih Jadi Ketua Umum TI DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Murid SDN 33 Kasipute...
Murid SDN 33 Kasipute Bombana Muntah usai Konsumsi MBG, BGN Minta Maaf
3 jam yang lalu
Dihadiahi Sekolah Perwira...
Dihadiahi Sekolah Perwira oleh Kapolri, Pemilik Ponpes Gratis Aiptu Jimmi: Saya Ingin Mereka Punya Masa Depan
3 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved