Tega! Sopir Angkot di Tangerang Ini Perkosa Nenek Tunanetra Berusia 60 Tahun

Sabtu, 19 Juni 2021 - 23:32 WIB
loading...
Tega! Sopir Angkot di...
Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Sopir angkot berinisial MB (24) tega memperkosa seorang nenek berusia 60 tahun di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Ironisnya, korban pemerkosaan seorang nenek yang merupakan penyandang tunanetra dan tidak lain masih tetangganya.

”Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan terkait aksinya,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6/2021).

Menurut dia, kejadian tindak amoralis itu terjadi pagi hari sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu, anak korban berinisial RS (28) membeli nasi uduk dan membiarkan pintu rumah dalam keadaan setengah terbuka. Di dalam rumah, hanya ada korban seorang diri.

”Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar kemudian melakukan pemerkosaan,” ujarnya. Baca: Lika Liku Pemandu Lagu Karaoke Ibu Kota Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Dikatakan Wahyu, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Saat pelaku masih beraksi, anak korban kembali dari warung dan melihat sepasang sandal di depan pintu.

Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.”Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku,” ungkapnya.

Anak korban pun langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Mauk. Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Rekomendasi
Prancis Kerahkan Kapal...
Prancis Kerahkan Kapal Pemburu Ranjau di Selat Hormuz
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved