Sosialisasi Perda, Rezki Tekankan Pentingnya Pendidikan Bagi Anak
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:50 WIB
loading...
Anggota DPRD Makassar, Rezki menggelar sosialisasi sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Rezki menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Sabtu (19/6). Dalam sosialisasinya, ia menekankan pentingnya pendidikan bagi anak dalam rangka kemajuan daerah.
"Makassar ini masih ada sekitar 9.000 siswa yang tidak diakomodir oleh negeri, sehingga tidak semua dapat menikmati pendidikan gratis, meski demikian kompetensi tak hanya bisa didapatkan di sana, semua sekolah termasuk sekolah swasta dianggap baik dalam mendorong potensi anak," ujarnya.
Baca juga:Dewan Minta Pendaftaran PPDB SD-SMP di Makassar Dibuka 24 Jam
Melalui perda tersebut anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tak lepas dari peran dari orang tua dan pemerintah.
"Di perda tersebut jelas tidak ada jalan bagi anak untuk tidak mendapatkan pendidikan, jika hal itu sulit ditempuh lewat pembelajaran formal, maka perda ini juga mengatur pendidikan informal," lanjutnya.
Rezki mengatakan, dampak pandemi Covid-19 sejak 2020 mengakibatkan banyak anak yang mengalami putus sekolah, pemerintah lewat perda tersebut wajib menarik kembali anak-anak tersebut sehingga tetap bisa mengecap pendidikan.
"Anak-anak terpaksa harus bekerja dengan orang tua, itu karena keterbatasan mereka di tengah situasi sulit seperti ini," tandasnya.
"Makassar ini masih ada sekitar 9.000 siswa yang tidak diakomodir oleh negeri, sehingga tidak semua dapat menikmati pendidikan gratis, meski demikian kompetensi tak hanya bisa didapatkan di sana, semua sekolah termasuk sekolah swasta dianggap baik dalam mendorong potensi anak," ujarnya.
Baca juga:Dewan Minta Pendaftaran PPDB SD-SMP di Makassar Dibuka 24 Jam
Melalui perda tersebut anak-anak diwajibkan menempuh pendidikan yang layak. Hal ini tak lepas dari peran dari orang tua dan pemerintah.
"Di perda tersebut jelas tidak ada jalan bagi anak untuk tidak mendapatkan pendidikan, jika hal itu sulit ditempuh lewat pembelajaran formal, maka perda ini juga mengatur pendidikan informal," lanjutnya.
Rezki mengatakan, dampak pandemi Covid-19 sejak 2020 mengakibatkan banyak anak yang mengalami putus sekolah, pemerintah lewat perda tersebut wajib menarik kembali anak-anak tersebut sehingga tetap bisa mengecap pendidikan.
"Anak-anak terpaksa harus bekerja dengan orang tua, itu karena keterbatasan mereka di tengah situasi sulit seperti ini," tandasnya.
Lihat Juga :