Pria Ini Ajak Anak dan Keponakan Keroyok Penagih Arisan
Senin, 20 April 2020 - 15:38 WIB
loading...
Budi bersama anak dan dua keponakannya ditangkap petugas dari Polsek Kemuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Foto SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Budi bersama anak dan dua keponakannya ditangkap petugas dari Polsek Kemuning Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Keempatnya ditangkap karena dilaporkan telah melakukan pengeroyokan terhadap Rivaldi Putra terkait uang arisan.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap korban Rivaldi Putra berjumlah enam orang namun yang baru ditangkap empat orang. Dua pelaku lagi masih DPO.
"Pelaku pengeroyokan masih satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan keponakan. Korban dikeroyok oleh enam orang hingga terluka parah dengan menggunakan botol dan senjata tajam," ujar Kapolsek Kemuning Robert, Senin (20/04/2020).
Dijelaskan Robert, kejadian berawal saat kelurga korban datang meminta uang arisan kepada tersangka Nanda. Saat melakukan penagihan uang arisan terjadilah salah paham dan keluarga tersangka lalu mengeroyok korban dengan botol. "Untuk keempat tersangka yang sudah ditangkap kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.
Sementara menurut pemeriksaan, Budi mendapat kabar bahwa anaknya akan ditusuk oleh Rivaldi Putra saat ditagih utang arisan. Hal itu membuat Budi bersama anak beserta dua keponakannya nekat mengeroyok Rivaldi Putra hingga terluka parah.
Kapolsek Kemuning AKP Robert P Sihombing mengatakan, pelaku pengeroyokan terhadap korban Rivaldi Putra berjumlah enam orang namun yang baru ditangkap empat orang. Dua pelaku lagi masih DPO.
"Pelaku pengeroyokan masih satu keluarga terdiri dari ayah, anak dan keponakan. Korban dikeroyok oleh enam orang hingga terluka parah dengan menggunakan botol dan senjata tajam," ujar Kapolsek Kemuning Robert, Senin (20/04/2020).
Dijelaskan Robert, kejadian berawal saat kelurga korban datang meminta uang arisan kepada tersangka Nanda. Saat melakukan penagihan uang arisan terjadilah salah paham dan keluarga tersangka lalu mengeroyok korban dengan botol. "Untuk keempat tersangka yang sudah ditangkap kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," katanya.
Sementara menurut pemeriksaan, Budi mendapat kabar bahwa anaknya akan ditusuk oleh Rivaldi Putra saat ditagih utang arisan. Hal itu membuat Budi bersama anak beserta dua keponakannya nekat mengeroyok Rivaldi Putra hingga terluka parah.
Lihat Juga :