Curi Sawit Milik PTPN VI Seberat 1,5 Ton, Pemuda Lima Puluh Kota Diringkus Polisi
Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:49 WIB
loading...
Seorang pemuda di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa buah kelapa sawit hasil curian. Foto/iNews TV/Agung Sulistyo
A
A
A
LIMAPULUH KOTA - Pemuda berinisial DA, warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Limapuluh Kota, setelah kedapatan membawa kelapa sawit hasil curian seberat 1,5 ton.
Baca juga: Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras
Tersangka mencuri kelapa sawit milik PTPN VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dia mengangkut hasil curian itu dengan sebuah truk.
Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dilaporkan petugas keamanan perusahaan karena kedapatan membawa 1,5 ton sawit dari area perkebunan menggunakan truk.
Baca juga: Usai Gasak Kotak Amal Masjid, Pemuda di Pulang Pisau Asyik Pesta Miras
Tersangka mencuri kelapa sawit milik PTPN VI di Jorong Lubuak Ameh, Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Lima Puluh Kota. Dia mengangkut hasil curian itu dengan sebuah truk.
Kasatreskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut, dilaporkan petugas keamanan perusahaan karena kedapatan membawa 1,5 ton sawit dari area perkebunan menggunakan truk.
Lihat Juga :