Timbul Banyak Masalah, Forum PKBM Bima Minta Pendampingan Kejaksaan
Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:02 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan, bahwa dalam pertemuan tersebut pihaknya belum menentukan sikap untuk menerima pendampingan PKBM sebelum semua Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dokumen dan laporan pertanggungjawaban diserahkan ke Kejaksaan.
"Tidak mungkin kami mau melakukan pendampingan jikalau semua lembaga PKBM belum menyerahkan syarat yang kami minta. Khawatirnya, Kejaksaan akan disorot karena mendukung kejahatan. Untuk itu, kami ingin memeriksa semua dulu tentang data PKBM ini, siapa tahu masih banyak yang belum benar," tuturnya
Selain itu, Kajari tidak ingin ada laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan fiktif pada pengelolaan PKBM. Seperti beberapa laporan yang masuk dipihaknya. "Kami berharap tidak ada lembaga PKBM yang bermasalah, sebagaimana laporan yang masuk beberapa waktu lalu yang sedang kami dalami," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Dikbudpora Junaidin menyebutkan, Dinas dalam hal permohonan pendapingan ini, sifatnya memfasilitasi saja. Sebab PKBM adalah pendidikan non formal yang harus butuh dikontrol oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan. Baca juga: Kisah Perwira TNI yang Sukses Taklukan 7 Puncak Sembalun Termasuk Rinjani dalam 5 Hari
Marwah PKBM sebagai lembaga non formal, tentun mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan non formal sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak pernah menginjak dunia pendidikan formal atau masyarakat yang putus sekolah dengan berbagai alasan.
Tahun anggaran 2021 diberikan hak pada lembaga untuk menyesuaikan proses belajar mengajar, di samping mengikuti SOP. Agar pengelola diakui dan memiliki kapabilitas secara kelembagaan, tentu kata Junaidin, harus memiliki sertifikat. "Dalam waktu dekat pengelola BKBM akan mengikuti pelatihan di Mataram guna mendapatkan sertifikat itu,"katanya.
"Tidak mungkin kami mau melakukan pendampingan jikalau semua lembaga PKBM belum menyerahkan syarat yang kami minta. Khawatirnya, Kejaksaan akan disorot karena mendukung kejahatan. Untuk itu, kami ingin memeriksa semua dulu tentang data PKBM ini, siapa tahu masih banyak yang belum benar," tuturnya
Selain itu, Kajari tidak ingin ada laporan pengaduan yang masuk terkait dugaan fiktif pada pengelolaan PKBM. Seperti beberapa laporan yang masuk dipihaknya. "Kami berharap tidak ada lembaga PKBM yang bermasalah, sebagaimana laporan yang masuk beberapa waktu lalu yang sedang kami dalami," ungkapnya.
Sementara itu, Kadis Dikbudpora Junaidin menyebutkan, Dinas dalam hal permohonan pendapingan ini, sifatnya memfasilitasi saja. Sebab PKBM adalah pendidikan non formal yang harus butuh dikontrol oleh semua pihak dalam menjalankan tugasnya di dunia pendidikan. Baca juga: Kisah Perwira TNI yang Sukses Taklukan 7 Puncak Sembalun Termasuk Rinjani dalam 5 Hari
Marwah PKBM sebagai lembaga non formal, tentun mencerdaskan kehidupan bangsa lewat pendidikan non formal sebagai kebutuhan masyarakat yang tidak pernah menginjak dunia pendidikan formal atau masyarakat yang putus sekolah dengan berbagai alasan.
Tahun anggaran 2021 diberikan hak pada lembaga untuk menyesuaikan proses belajar mengajar, di samping mengikuti SOP. Agar pengelola diakui dan memiliki kapabilitas secara kelembagaan, tentu kata Junaidin, harus memiliki sertifikat. "Dalam waktu dekat pengelola BKBM akan mengikuti pelatihan di Mataram guna mendapatkan sertifikat itu,"katanya.
Lihat Juga :