Pemkab Bekasi Perpanjang PPKM Mikro, Operasional Usaha Dibatasi

Jum'at, 18 Juni 2021 - 23:45 WIB
loading...
Pemkab Bekasi Perpanjang...
Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupatan Bekasi kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro . Perpanjangan kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021 mendatang. Alhasil, semua kegiatan masyarakat maupun pelaku usaha mulai dibatasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan penerapan PPKM skala mikro ini atas instruksi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Hal ini dilakukan karena menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir ini.

"Hasil rapat bersama, kita harus gotong-royong untuk menanggulangi pandemi Covid-19," katanya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi

Menurutnya, pemerintah dibantu kepolisian, TNI dan stikholder akan menggiatkan lagi operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan (prokes). Sanksi sangat penting diterapkan kepada oknum-oknum yang melanggar prokes.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah menambahkan, fokus utama penerapan PPKM skala mikro kali ini adalah pengetatan disiplin protokol kesehatan di masyarakat. Sebab, kenaikan kasus ini karena masyarakat sudah mulai abai dalam penerapkan protokol kesehatan.

"Untuk aturan-aturan seperti jam operasional usaha, pasar dan sebagainya mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.

Saat ini 18 kecamatan di Kabupaten Bekasi masuk zona merah waspada penyebaran wabah Covid-19, dan dua kecamatan masuk zona oranye dan sisanya masuk zona kuning.

Baca juga: Tembus 1.213 Orang, Bekasi Tambah 250 Kamar Isolasi Terpusat di 3 Hotel

Berikut ini beberapa aturan penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi:

1. Satpol PP akan berkordinasi dengan Polres terkait pendisiplinan dan regulasi sanksi yang sedang dirapatkan dan bahan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
2. Dinas Perdagangan akan menerapkan jam operasional buka tutup pasar.
3. Pasar wajib melakukan pemeriksaan rutin terhadap pedagang dan pembeli dalam menerapkan prokes.
4. Dinas Pariwisata akan menutup tempat hiburan, cafe, restoran dan melarang hotel untuk melakukan kegiatan pertemuan selama selama dua minggu ke depan.
6. Dinas Perdagangan wajib membatasi waktu buka mal atau pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 19.00 WIB.
7. Dinas Pendidikan akan melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa wajib melaukukan monitoring dan membuat laporan terkait Covid-19 di desa-desa.
9. Bagian tata pemerintahan tidak diperkenankan menerima tamu dari luar Kabupaten Bekasi
10. Dinas Perindustrian agar segera mengatur regulasi terkait aktivitas industri selama pengetatan dua minggu ke depan.
11. BPBD Kabupaten Bekasi melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh wilayah.
12. Diskominfo segera menyebarkan informasi terkait pendisiplinan dan pengetatan selama dua minggu ke depan agar masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui.
13. Diperintahkan agar setiap kecamatan membuat posko penanganan Covid-19.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 9 Tersangka...
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Tertinggi Berpangkat Kades
Polisi Dibegal di Jalan...
Polisi Dibegal di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Bekasi, Motornya Dibawa Kabur Pelaku
Diterjang Puting Beliung,...
Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah di 6 Kecamatan di Bekasi Rusak
Air Bersih SPAM Jatiluhur...
Air Bersih SPAM Jatiluhur Mulai Disalurkan Tirta Bhagasasi
Perlu Solusi Jangka...
Perlu Solusi Jangka Panjang dan Kesadaran Masyarakat Atasi Banjir di Bekasi
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Jelang Ramadan, PT TRPN...
Jelang Ramadan, PT TRPN Bagikan 400 Paket Sembako ke Warga Bekasi
Bupati Ade Kuswara Kunang...
Bupati Ade Kuswara Kunang Komitmen Bawa Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Rekomendasi
BREAKING NEWS! Paus...
BREAKING NEWS! Paus Fransiskus Meninggal Dunia
Aliran Dana Korupsi...
Aliran Dana Korupsi hingga Judi 2024 Capai Rp1.459 Triliun, Sahroni: Balikin Duitnya Semaksimal Mungkin!
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur Siluman F-35 AS Dibatalkan, Ini Alasannya
Berita Terkini
Peran 5 Pelaku Pembakaran...
Peran 5 Pelaku Pembakaran Mobil Polisi di Depok Terungkap, 4 Tersangka Ternyata Pengurus Ormas
20 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Papua...
Tokoh Masyarakat Papua Desak Aparat Tindak Tegas OPM
38 menit yang lalu
Viral! Remaja di Lampung...
Viral! Remaja di Lampung Diduga Alami Perundungan, Dipaksa Sujud dan Cium Kaki
1 jam yang lalu
Tersangka Pembakar Mobil...
Tersangka Pembakar Mobil Polisi di Depok Bertambah Jadi 5 Orang
3 jam yang lalu
Cegah Abrasi, Tata Metal...
Cegah Abrasi, Tata Metal Lestari dan Kemenperin Tanam 661 Mangrove di Tangerang
3 jam yang lalu
Dedi Mulyadi Ingin Jalur...
Dedi Mulyadi Ingin Jalur KA Bandung-Ciwidey Direaktivasi, Warga Resah
4 jam yang lalu
Infografis
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved