Ciptakan Kekebalan Komunitas, DKI Ajak Warga 18 Tahun ke Atas Aktif Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:14 WIB
loading...
Ciptakan Kekebalan Komunitas,...
Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19 . Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau warga 18 tahun ke atas dapat aktif berpartisipasi dalam vaksinasi COVID-19 untuk menciptakan kekebalan komunitas.
Baca juga: Awas Hoax! Vaksinasi Covid-19 Tak Sebabkan Varian Baru

Vaksinasi terbukti tidak hanya mencegah terinfeksi COVID-19, tapi juga mencegah menjadi bergejala berat atau meninggal jika terkena COVID-19. “Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/6/2021).

Adapun syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut:
1. KTP DKI Jakarta
2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
3. Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI)

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non-formal
4. Lansia di atas 60 tahun
5. Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu:
A. 445 RW sesuai Pergub No 90 Tahun 2018
B. 21 kampung sesuai Kepgub No 878 Tahun 2018
C. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
D. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
E. WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id
Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, PKS DKI: Kuatkan Kolaborasi Hadapi Pandemi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
Berita Terkini
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved