Ciptakan Kekebalan Komunitas, DKI Ajak Warga 18 Tahun ke Atas Aktif Vaksinasi Covid-19

Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:14 WIB
loading...
Ciptakan Kekebalan Komunitas,...
Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam upaya mengoptimalkan penanganan penularan kasus COVID-19 di Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta mempercepat vaksinasi COVID-19 . Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan baru bagi warga ber-KTP DKI Jakarta/berdomisili/bekerja/bersekolah di Jakarta yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat divaksin sejak 9 Juni 2021.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengimbau warga 18 tahun ke atas dapat aktif berpartisipasi dalam vaksinasi COVID-19 untuk menciptakan kekebalan komunitas.
Baca juga: Awas Hoax! Vaksinasi Covid-19 Tak Sebabkan Varian Baru

Vaksinasi terbukti tidak hanya mencegah terinfeksi COVID-19, tapi juga mencegah menjadi bergejala berat atau meninggal jika terkena COVID-19. “Maka, vaksinasi sangat penting. Yuk, vaksinasi untuk melindungi diri sendiri dan orang sekitar,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta seperti dikutip ppid.jakarta.go.id, Jumat (18/6/2021).

Adapun syarat vaksinasi COVID-19 bagi warga yang berusia di atas 18 tahun sebagai berikut:
1. KTP DKI Jakarta
2. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT
3. Pegawai yang bekerja/bersekolah di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan bekerja/bersekolah di DKI Jakarta (bisa untuk KTP non-DKI)

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) juga dapat mengikuti vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Guru
2. Dosen
3. Tenaga kependidikan/penunjang yang bekerja di sekolah dan universitas baik formal dan non-formal
4. Lansia di atas 60 tahun
5. Tinggal dalam RT/RW rentan, yaitu:
A. 445 RW sesuai Pergub No 90 Tahun 2018
B. 21 kampung sesuai Kepgub No 878 Tahun 2018
C. RW dengan potensi penyebaran mutasi virus baru
D. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang dirilis per minggu di situs corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt
E. WNA sesuai kriteria di atas perlu memiliki SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) atau KTP WNA. Proses pengurusan SKTT/KTP WNA dapat dilihat di https://silaporlagi-dukcapil.jakarta.go.id
Baca juga: Covid-19 Melonjak Lagi, PKS DKI: Kuatkan Kolaborasi Hadapi Pandemi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Ini Alasan Trump Puji...
Ini Alasan Trump Puji Putin dan Xi Jinping atas Kesepakatan Damai AS-Iran
FIFA: Gestur Kontroversial...
FIFA: Gestur Kontroversial Asisten Wasit VAR Tak Langgar Aturan
Berita Terkini
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Infografis
Olahraga untuk Usia...
Olahraga untuk Usia 40 Tahun ke Atas yang Bikin Panjang Umur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved