Sidang Kasus Penipuan Rp20 Miliar, Pengacara Timothy Giring Hakim ke Ranah Perdata
Kamis, 17 Juni 2021 - 20:49 WIB
loading...
Sidang kasus penipuan sebesar Rp20 miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Sidang kasus penipuan sebesar Rp20 miliar yang menjerat CEO Black Boulder Capital Timothy Tandiokusuma memasuki babak baru.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (16/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyampaikan tanggapannya/replik terkait pembelaan/pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Tanggapan pertama yang disampaikan Jaksa dalam sidang kali ini terkait pembelaan Kuasa Hukum Timothy, Sumarso yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, menurut Jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.
Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai kerugian yang diderita SF.
Berdasarkan KUHP, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah dia lakukan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (16/6/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita menyampaikan tanggapannya/replik terkait pembelaan/pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus Penipuan Investasi Rp20 Miliar, Terdakwa Timothy: Saya Terdampak Pandemi
Tanggapan pertama yang disampaikan Jaksa dalam sidang kali ini terkait pembelaan Kuasa Hukum Timothy, Sumarso yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal, menurut Jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.
Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai kerugian yang diderita SF.
Berdasarkan KUHP, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah dia lakukan.
Lihat Juga :