Gelar Demo di Makassar, Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI Dukung KPK
Rabu, 16 Juni 2021 - 20:35 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, KOMPAN mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia menambahkan, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.
“KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri,” ucapnya.
KOMPAN juga merasa perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.
“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” pungkas Cammank.
“KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri,” ucapnya.
KOMPAN juga merasa perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.
“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” pungkas Cammank.
(shf)
Lihat Juga :