Gelar Demo di Makassar, Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI Dukung KPK
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sejumlah pendemo yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) menggelar aksi unjuk rasa di Monumen Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: KPK Jalan Terus, Gandeng LAN Orientasi 1.271 Pegawai yang Sudah ASN
Mereka mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. “Kami menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan, karena itu sebagai salah satu langkah melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan tindakan makar,” ujar juru bicara aksi, Sarman alias Cammank dalam siaran tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Sambut Baik TWK, Fahri Hamzah Minta KPK Sudahi Buat Sensasi
Dia menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK itu, kata Cammank, juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan 75 orang pegawai KPK RI harus disudahi dan harus menerima secara legowo. Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK-RI yang dijalankan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” tegas Cammank.
Karena itu, KOMPAN mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia menambahkan, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.
“KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri,” ucapnya.
KOMPAN juga merasa perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.
“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” pungkas Cammank.
Baca juga: KPK Jalan Terus, Gandeng LAN Orientasi 1.271 Pegawai yang Sudah ASN
Mereka mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya. “Kami menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan, karena itu sebagai salah satu langkah melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan tindakan makar,” ujar juru bicara aksi, Sarman alias Cammank dalam siaran tertulisnya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Sambut Baik TWK, Fahri Hamzah Minta KPK Sudahi Buat Sensasi
Dia menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Tata cara alih status pegawai KPK itu, kata Cammank, juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.
“Polemik gagal Tes Wawasan Kebangsaan 75 orang pegawai KPK RI harus disudahi dan harus menerima secara legowo. Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19 Tahun 2019, tentang KPK-RI yang dijalankan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” tegas Cammank.
Karena itu, KOMPAN mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia menambahkan, pihaknya mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19 Tahun 2019.
“KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri,” ucapnya.
KOMPAN juga merasa perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19 Tahun 2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.
“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” pungkas Cammank.
(shf)