Janda Seksi Jualan Sabu, Ditangkap Saat Layani 2 Pasangan Kekasih Lakukan Pesta Terlarang

Rabu, 16 Juni 2021 - 19:59 WIB
loading...
Janda Seksi Jualan Sabu,...
Polisi menggerebek rumah janda berinisial NL (41) yang menjadi tempat transaksi sabu, dan tempat pesta terlarang. Foto/iNews TV/Hari Kasidi
A A A
MATARAM - Wanita seksi yang sudah berstatus sebagai janda, dibekuk tim Satreskoba Polresta Mataram, saat menggelar pesta sabu bersama dua pasangan kekasih. Pesta sabu tersebut digelar di rumah sang janda berinisial NL (41).

Baca juga: Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu

Selain menyediakan tempat untuk pesta sabu , sang janda beranak tiga ini juga menjual sabu untuk para pelanggannya. Alasannya klasik, karena terdesak kebutuhan ekonomi, dan harus menghidupi ketiga anaknya.



Selain menangkap NL janda asal Karang Medain, Kota Mataram, NTB tersebut, polisi juga menangkap pasangan kekasih HN (34), dan ML (34) yang sedang asyik mengkonsumsi sabu berduaan. Baca juga: Jambi Gempar, Warga Satu RT Tertipu Beli dan Makan Daging Babi Saat Idul Fitri

Pasangan kekasih berinisial PG (29) dan NKS (39) yang menginap di rumah NL, juga turut diringkus polisi. "Kita tangkap mereka di rumah NL dengan barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu ," tegas Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Rabu (16/6/2021).

Dari penggerebekkannya, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,5 gram, serta yang masih tersisa di pipet kaca seberat 1,5 gram turut diamankan. "Kelengkapan alat isap, telepon genggam mereka, dan klip plastik bening bekas sabu turut kita amankan sebagai barang bukti," terangnya.

Baca juga: Maluku Tengah Diguncang Gempa, BMKG Sebut Ada 13 Gempa Susulan dan Muka Air Laut Naik 0,5 Meter

Dari pemeriksaan, dikatakan Yogi bahwa tes urine kelimanya telah dinyatakan positif mengandung zat methampetamin yang ada kaitannya dengan bahan baku sabu . Karenanya, kini kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Sesuai sangkaan pidananya, kini mereka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun penjara," ujarnya.

Dari pemeriksaan, NL diduga menjual sekaligus menyediakan tempat untuk mengonsumsi sabu bagi para pelanggannya. Terkait dengan asal-usul sabu yang dijual NL, pihak kepolisian mendapatkan identitas seseorang yang masih berasal dari wilayah Karang Medain. Namun keberadaan yang bersangkutan tidak terdeteksi, ketika polisi melakukan penggerebekkan di rumahnya.

Baca juga: Pemasok Senjata Api untuk Teroris KKB Diduga Terima Dana Dari Ketua DPRD Tolikara, Ada Apa?

"Pada saat penangkapan berlangsung, orang yang disebut sebagai asal barang ini tidak kita temukan. Tetapi identitasnya sudah kita kantongi dan untuk keberadaannya masih kita dalami," ucap dia. Kini NL bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan penyidik, dan mereka telah menjalani penahanan di balik jeruji besi Mapolresta Mataram.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Apartemen di Kelapa...
Apartemen di Kelapa Gading Dijadikan Gudang Sabu 29,4 Kg, 2 Orang Dibekuk
Polres Tanjung Priok...
Polres Tanjung Priok Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Jakut
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Polda Riau Bongkar Sindikat...
Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 22,7 Kg Heroin Senilai Rp68 Miliar
Terungkap! Ini Hubungan...
Terungkap! Ini Hubungan AKBP Didik dengan Polwan yang Diminta Simpan Koper Berisi Narkoba
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Penampakan Detik-detik...
Penampakan Detik-detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap Polisi
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Jet Tempur Su-27 Ukraina...
Jet Tempur Su-27 Ukraina Jatuh saat Duel Lawan Drone Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved