Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu
loading...
A
A
A
SURABAYA - Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember, diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, yang dipimpin AKP Riyanto saat asyik menggelar pesta sabu . Kini keempatnya harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim, untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka warga Jember, yang ditangkap berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). "Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik," katanya, Jumat (11/6/2021).
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MM berupa dua poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya. Rinciannya, satu poket sabu seberat 0,88 gram dan satu poket lainnya seberat 0,84 gram. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST berupa satu poket sabu seberat 0,77 gram, dan seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai dan empat buah pipet kaca.
Kasus ini terungkap ketika pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap MM di rumahnya. Pada saat penggeledahan badan seperti pakaian, tempat tertutup lainnya, petugas mendapatkan dua poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM mengaku barang tersebut diperoleh dari pembelian sebanyak 2 gram. Barang itu dibeli dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing masing penyerahannya sebanyak satu poket .
Dari hasil interogasi tersebut, petugas melakukan pengembangan pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 00.17 WIB. Hasilnya MA berhasil ditangkap, dimana tersangka sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM.
Saat MA dilakukan penggeledahan badan di rumahnya, petugas berhasil mendapatkan ponsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan sabu . "Berbekal info tersebut, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 01.50 WIB, menangkap ST," tandas Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember," pungkas Gatot.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka warga Jember, yang ditangkap berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). "Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik," katanya, Jumat (11/6/2021).
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MM berupa dua poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya. Rinciannya, satu poket sabu seberat 0,88 gram dan satu poket lainnya seberat 0,84 gram. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST berupa satu poket sabu seberat 0,77 gram, dan seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai dan empat buah pipet kaca.
Kasus ini terungkap ketika pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB, Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap MM di rumahnya. Pada saat penggeledahan badan seperti pakaian, tempat tertutup lainnya, petugas mendapatkan dua poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM mengaku barang tersebut diperoleh dari pembelian sebanyak 2 gram. Barang itu dibeli dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu sebanyak dua kali dengan waktu yang berbeda. Masing masing penyerahannya sebanyak satu poket .
Dari hasil interogasi tersebut, petugas melakukan pengembangan pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 00.17 WIB. Hasilnya MA berhasil ditangkap, dimana tersangka sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu bersama MM.
Saat MA dilakukan penggeledahan badan di rumahnya, petugas berhasil mendapatkan ponsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan sabu . "Berbekal info tersebut, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 01.50 WIB, menangkap ST," tandas Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember," pungkas Gatot.
(eyt)