Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu
Jum'at, 11 Juni 2021 - 23:55 WIB
loading...
Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim yang dipimpin AKP Riyanto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang melibatkan empat Kades di Jember. Foto/Ilustrasi
A
A
A
SURABAYA - Empat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember, diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim, yang dipimpin AKP Riyanto saat asyik menggelar pesta sabu . Kini keempatnya harus meringkuk di sel tahanan Polda Jatim, untuk kepentingan penyelidikan.
Baca juga: Bawa Sabu 25 Kg, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka warga Jember, yang ditangkap berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). "Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik," katanya, Jumat (11/6/2021).
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MM berupa dua poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya. Rinciannya, satu poket sabu seberat 0,88 gram dan satu poket lainnya seberat 0,84 gram. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST berupa satu poket sabu seberat 0,77 gram, dan seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai dan empat buah pipet kaca.
Baca juga: Bawa Sabu 25 Kg, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka warga Jember, yang ditangkap berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). "Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik," katanya, Jumat (11/6/2021).
Sementara barang bukti yang disita dari tersangka MM berupa dua poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya. Rinciannya, satu poket sabu seberat 0,88 gram dan satu poket lainnya seberat 0,84 gram. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST berupa satu poket sabu seberat 0,77 gram, dan seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai dan empat buah pipet kaca.
Lihat Juga :