Pemko Palu bersama Kepala BP2MI Tanda tangani MoU Perlindungan Pekerja Migran
Rabu, 16 Juni 2021 - 15:57 WIB
loading...
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala BP2MI Benny Rhamdani menandatangani MoU atau Nota Kesepakatan tentang perlindungan pekerja migran, Rabu (9/6/2021).
A
A
A
KOTA PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan tentang perlindungan pekerja migran, Rabu (9/6/2021).
Nota Kesepakatan bernomor 11/KA-MoU/VI/2021 tersebut meliputi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di wilayah Kota Palu.
Penandatanganan kesepakatan merupakan bentuk sinergi Pemerintah Kota (Pemko) Palu bersama BP2MI dalam pemberantasan sindikat pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia sesuai kewenangan yang ada. Selain itu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia di wilayah Kota Palu.
Pemkot Palu bersama BP2MI memfasilitasi pelaksanaan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia. Selanjutnya bersinergi dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.
Kemudian menyosialisasikan peluang pekerja migran Indonesia di negera tujuan serta berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati Pemko Palu dan BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nota Kesepakatan bernomor 11/KA-MoU/VI/2021 tersebut meliputi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di wilayah Kota Palu.
Penandatanganan kesepakatan merupakan bentuk sinergi Pemerintah Kota (Pemko) Palu bersama BP2MI dalam pemberantasan sindikat pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia sesuai kewenangan yang ada. Selain itu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi calon pekerja migran Indonesia di wilayah Kota Palu.
Pemkot Palu bersama BP2MI memfasilitasi pelaksanaan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia. Selanjutnya bersinergi dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia.
Kemudian menyosialisasikan peluang pekerja migran Indonesia di negera tujuan serta berkoordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi lainnya yang disepakati Pemko Palu dan BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat Juga :