Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Andrew Darwis, 2 Saksi Mengaku Tidak Mengetahui
Selasa, 15 Juni 2021 - 06:42 WIB
loading...
A
A
A
Ketika Hakim bertanya kepada saksi, apa melihat akta siapa pemilik pertamanya, dijawab saksi tidak mengetahui siapa pemilik pertamanya. Baca: Polisi Tangkap Sindikat Pencurian Barang di Apartemen Mewah Kuningan
Selanjutnya Hakim bertanya kepada Sri Haryati, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Sri tidak mengetahui ada pencemaran nama baik. Sedangkan pada sidang saksi kedua mendengarkan keterangan Kevin sebagai funder jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis.
Dimana Kevin sebagai Funder mendapat komisi dari hasil jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis sebesar 5 persen. Ketika Hakim bertanya kepada saksi Kevin, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Kevin tidak mengetahui ada pencemaran nama baik, sebab Kevin masih berada di dalam tahanan Rutan Cipinang (Terpidana pemalsuan sertifikat ruko di kasus ini).
Sebelumnya diberitakan, perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Susanto Tjiputra dkk sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2020 dengan putusan inkrah.
Sertifikat Titi telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra, kemudian tanggal 30 November 2018 dilakukan proses jual beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018.
Selanjutnya Hakim bertanya kepada Sri Haryati, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Sri tidak mengetahui ada pencemaran nama baik. Sedangkan pada sidang saksi kedua mendengarkan keterangan Kevin sebagai funder jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis.
Dimana Kevin sebagai Funder mendapat komisi dari hasil jual beli antara Susanto dan Andrew Darwis sebesar 5 persen. Ketika Hakim bertanya kepada saksi Kevin, saat diperiksa di Bareskrim apa mengetahui ada pencemaran nama baik pada kasus ini, dijawab Kevin tidak mengetahui ada pencemaran nama baik, sebab Kevin masih berada di dalam tahanan Rutan Cipinang (Terpidana pemalsuan sertifikat ruko di kasus ini).
Sebelumnya diberitakan, perbuatan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Susanto Tjiputra dkk sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Januari 2020 dengan putusan inkrah.
Sertifikat Titi telah berganti nama menjadi Susanto Tjiputra, kemudian tanggal 30 November 2018 dilakukan proses jual beli, antara Susanto Tjiputra dengan Andrew Darwis di Plaza Senayan.Sertifikat gedung tersebut hanya dalam hitungan hari telah berganti nama menjadi Andrew Darwis, yaitu pada tanggal 4 Desember 2018.
Lihat Juga :