Ribuan Pekerja Migran Asal Sulsel ke Luar Negeri Secara Ilegal
Selasa, 15 Juni 2021 - 08:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: DPR Minta Pemda Pastikan Siap Terima Kepulangan Pekerja Migran dari Malaysia
“Dalam konteks itu tentu kita harapkan, tidak ada lagi penempatan ilegal. Semua kendali dan kontrol pemerintah. Yang kedua, bagaimana negara dan pemerintah daerah mempersiapkan pekerja-pekerja terampil dan profesional. Mereka terdidik, terlatih, mereka memiliki sertifikasi kompetensi,” papar Benny.
Menurutnya, semua itu akan menjadi nilai tawar untuk para pekerja migran di luar negeri untuk dhormati dan dihargai. “Jadi tidak akan ada lagi kalau kita mampu mencegah penempatan ilegal, eksploitasi kekerasan fisik, seksual, gaji yang tidak dibayar, kemudian jam kerja yang melebihi batas, tidak ada lagi termasuk PHK secara sepihak,” imbuhnya.
Dia berharap, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota di Sulsel bisa ikut mendorong peningkatan kualitas para pekerja agar sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Pasalnya, pekerja migran asal Sulsel bisa menguntungkan bagi pemerintah sendiri.
“Jika kita mampu menempatkan pekerja terampil, profesional, terdidik, dan sesuai komptensi, semakin banyak yang dutempatkan, semakin besar pendapatan yang mereka dapatkan. Daerah akan mendapat keuntungan bisa dalam bentuk remiten. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulsel akan bangga ketika para pekerja ke negara penempatan kembali ke Sulsel menjadi masyarakat yang sejahtera,” imbuh Benny.
BPMI mencatat, estimasi remitansi pekerja migran per orang/bulan, yakni 2,4 juta per bulan. Dengan skenario hitungan, gaji Rp6 juta dikalikan 40% dikirimkan. Khusus di Sulsel, estimasi remitansi setahun bisa mencapai Rp26,1 miliar atau setara dengan 0,24% Sulsel tahun 2020.
“Dalam konteks itu tentu kita harapkan, tidak ada lagi penempatan ilegal. Semua kendali dan kontrol pemerintah. Yang kedua, bagaimana negara dan pemerintah daerah mempersiapkan pekerja-pekerja terampil dan profesional. Mereka terdidik, terlatih, mereka memiliki sertifikasi kompetensi,” papar Benny.
Menurutnya, semua itu akan menjadi nilai tawar untuk para pekerja migran di luar negeri untuk dhormati dan dihargai. “Jadi tidak akan ada lagi kalau kita mampu mencegah penempatan ilegal, eksploitasi kekerasan fisik, seksual, gaji yang tidak dibayar, kemudian jam kerja yang melebihi batas, tidak ada lagi termasuk PHK secara sepihak,” imbuhnya.
Dia berharap, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota di Sulsel bisa ikut mendorong peningkatan kualitas para pekerja agar sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Pasalnya, pekerja migran asal Sulsel bisa menguntungkan bagi pemerintah sendiri.
“Jika kita mampu menempatkan pekerja terampil, profesional, terdidik, dan sesuai komptensi, semakin banyak yang dutempatkan, semakin besar pendapatan yang mereka dapatkan. Daerah akan mendapat keuntungan bisa dalam bentuk remiten. Selain itu Pemerintah Provinsi Sulsel akan bangga ketika para pekerja ke negara penempatan kembali ke Sulsel menjadi masyarakat yang sejahtera,” imbuh Benny.
BPMI mencatat, estimasi remitansi pekerja migran per orang/bulan, yakni 2,4 juta per bulan. Dengan skenario hitungan, gaji Rp6 juta dikalikan 40% dikirimkan. Khusus di Sulsel, estimasi remitansi setahun bisa mencapai Rp26,1 miliar atau setara dengan 0,24% Sulsel tahun 2020.
(agn)
Lihat Juga :