TRC PD Parkir Makassar Efektifkan Pungutan Pos Komersial
Senin, 14 Juni 2021 - 21:51 WIB
loading...
TRC PD Parkir Makassar Raya saat mendampingi petugas di pos komersial Waduk Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Senin (14/6). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - PD Parkir Makassar Raya terus menggenjot pendapatan dari sektor pungutan tarif jasa parkir komersial. Upaya ini dilakukan demi mewujudkan program pemulihan ekonomi Makassar Recover yang digagas Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar , Irham Syah Gaffar menyampaikan, untuk memaksimalkan pendapatan dari tarif jasa parkir komersial, pihaknya rutin menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC).
Baca juga:Waspadai Oknum Juru Parkir Liar di Tempat Keramaian
Seperti halnya yang dilakukan hari ini, Senin (14/6). Di mana, TRC diterjunkan mendampingi petugas pos komersial di Waduk Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Jasa komersial itu kata dia meliuti angkutan pasir atau mobil angkutan barang dari luar Kota Makassar.
"Biayanya Rp5.000/ hari, yang dipunguti adalah kendaraan yang mengangkut barang-barang komersial yang orientasinya akan beroperasi di Kota Makassar. Ada perbedaan warna karcis untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan-kecurangan," tegasnya.
Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar , Asrul B menyampaikan, kegiatan TRC mendampingi petugas pos komersial ini dalam rangka mengefektifkan dan memaksimalkan pendapatan.
Baca juga:Bayar Jasa Parkir di Kota Makassar Kini Bisa Pakai GoPay
"Pungutan pos komersial adalah jenis pungutan tarif jasa parkir yang orientasinya lebih kepada kendaraan angkutan komersil yang masuk ke Kota Makassar, dan ketika mereka sudah membayar mereka akan bebas berparkir di tepi Jalan Kota Makassar," ujarnya.
Sementara itu, ungkap Asrul, pihak PD Parkir Raya telah menetapkan 13 lokasi pos komersial yang berpotensi membantu Pemerintah Kota Makassar dalam memaksimalkan pendapatan.
"Kalau pos komersial terdiri 13 lokasi, salah satunya waduk, Mandai, samping tol, alauddin, Mallengkeri, Hertasning, BTP, Yos Sudarso, Teuku Umar, Kassi-Kassi, Kapasa, Nipa-Nipa, dan Pos Mandai," sebut Asrul.
Baca juga: Retribusi Parkir Hotel dan Mal Bakal Dialihkan Ke PD Parkir
Asrul mengakui, masih ada pengguna jasa yang tidak paham aturan, sehingga pihak PD Parkir Makassar langsung menjelaskan lebih detail kepada mereka.
"Ke depannya juga kita akan membuka pos komersial di Mongcongloe perbatasan Makassar-Maros. Namun sebelum melaksanakannya kita menyurvei terlebih dahulu layak tidaknya. Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami nanti," ungkapnya.
Direktur Utama (Dirut) PD Parkir Makassar , Irham Syah Gaffar menyampaikan, untuk memaksimalkan pendapatan dari tarif jasa parkir komersial, pihaknya rutin menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC).
Baca juga:Waspadai Oknum Juru Parkir Liar di Tempat Keramaian
Seperti halnya yang dilakukan hari ini, Senin (14/6). Di mana, TRC diterjunkan mendampingi petugas pos komersial di Waduk Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Jasa komersial itu kata dia meliuti angkutan pasir atau mobil angkutan barang dari luar Kota Makassar.
"Biayanya Rp5.000/ hari, yang dipunguti adalah kendaraan yang mengangkut barang-barang komersial yang orientasinya akan beroperasi di Kota Makassar. Ada perbedaan warna karcis untuk menghindari kemungkinan terjadinya kecurangan-kecurangan," tegasnya.
Kabag Pengelolaan PD Parkir Makassar , Asrul B menyampaikan, kegiatan TRC mendampingi petugas pos komersial ini dalam rangka mengefektifkan dan memaksimalkan pendapatan.
Baca juga:Bayar Jasa Parkir di Kota Makassar Kini Bisa Pakai GoPay
"Pungutan pos komersial adalah jenis pungutan tarif jasa parkir yang orientasinya lebih kepada kendaraan angkutan komersil yang masuk ke Kota Makassar, dan ketika mereka sudah membayar mereka akan bebas berparkir di tepi Jalan Kota Makassar," ujarnya.
Sementara itu, ungkap Asrul, pihak PD Parkir Raya telah menetapkan 13 lokasi pos komersial yang berpotensi membantu Pemerintah Kota Makassar dalam memaksimalkan pendapatan.
"Kalau pos komersial terdiri 13 lokasi, salah satunya waduk, Mandai, samping tol, alauddin, Mallengkeri, Hertasning, BTP, Yos Sudarso, Teuku Umar, Kassi-Kassi, Kapasa, Nipa-Nipa, dan Pos Mandai," sebut Asrul.
Baca juga: Retribusi Parkir Hotel dan Mal Bakal Dialihkan Ke PD Parkir
Asrul mengakui, masih ada pengguna jasa yang tidak paham aturan, sehingga pihak PD Parkir Makassar langsung menjelaskan lebih detail kepada mereka.
"Ke depannya juga kita akan membuka pos komersial di Mongcongloe perbatasan Makassar-Maros. Namun sebelum melaksanakannya kita menyurvei terlebih dahulu layak tidaknya. Ini akan menjadi bahan pertimbangan kami nanti," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :