Petugas Gabungan Bubarkan Pasar Malam Tak Berizin di Desa Bontoramba
Senin, 14 Juni 2021 - 16:27 WIB
loading...
Petugas membubarkan pedagang kaki lima di pasar malam Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Foto: Istimewa
A
A
A
GOWA - Petugas gubungan di Kabupaten Gowa melakukan pembubaran paksa pasar malam di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Minggu 13 Juni malam.
"Pasar malam ini tidak mempunyai izin dan sangat rawan dengan terjadinya kerumunan yang pada akhirnya akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 ," ujar Kapolsek Pallangga, Iptu Nasruddin.
Baca juga:Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa
Menurut Kapolsek, upaya paksa ini dilakukan karena pihak pengelola pasar malam tidak memenuhi imbauan aparat yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif. Di mana, pengelola berjanji menghentikan kegiatan.
"Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 dan berharap Kabupaten Gowa tetap menjadi zona hijau di tengah pandemi Covid-19 ," paparnya.
Dia melanjutkan, saat petugas di lokasi pasar malam, sejumlah arena bermain setop beroperasi. Permainan anak-anak berupa balon luncur dan mobil-mobilan dalam kondisi terbungkus terpal.Namun,para pedagang kaki lima masih ramai berjualan.
Baca juga:Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa
Karena itu, petugas Satpol PP mengamankan beberapa peralatan permainan anak anak kemudian memerintahkan pengelola pasar malam untuk menghadap ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan. Sementara para pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi ikut dibubarkan.
Adapun petugas gabungan yang terlibat yakni Satpol PP, anggota Koramil, personel Polsek, aparat desa, Tim gugus tugas kecamatan, serta Sat Sabhara Polres Gowa .
"Pasar malam ini tidak mempunyai izin dan sangat rawan dengan terjadinya kerumunan yang pada akhirnya akan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 ," ujar Kapolsek Pallangga, Iptu Nasruddin.
Baca juga:Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa
Menurut Kapolsek, upaya paksa ini dilakukan karena pihak pengelola pasar malam tidak memenuhi imbauan aparat yang sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif. Di mana, pengelola berjanji menghentikan kegiatan.
"Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19 dan berharap Kabupaten Gowa tetap menjadi zona hijau di tengah pandemi Covid-19 ," paparnya.
Dia melanjutkan, saat petugas di lokasi pasar malam, sejumlah arena bermain setop beroperasi. Permainan anak-anak berupa balon luncur dan mobil-mobilan dalam kondisi terbungkus terpal.Namun,para pedagang kaki lima masih ramai berjualan.
Baca juga:Bumdes Didorong untuk Bisa Genjot Pendapatan Asli Desa di Gowa
Karena itu, petugas Satpol PP mengamankan beberapa peralatan permainan anak anak kemudian memerintahkan pengelola pasar malam untuk menghadap ke kantor Satpol PP guna dimintai keterangan. Sementara para pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi ikut dibubarkan.
Adapun petugas gabungan yang terlibat yakni Satpol PP, anggota Koramil, personel Polsek, aparat desa, Tim gugus tugas kecamatan, serta Sat Sabhara Polres Gowa .
(luq)
Lihat Juga :