Bekuk 12 Pelaku Tawuran, Polisi Sita Kayu Dililit Kawat Besi
Senin, 14 Juni 2021 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan pelaku, polisi mengamakan berbagai jenis senjata tajam hingga kayu yang dimodifikasi dengan kawat berduri. Para pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 Terkait UU Darurat.
"Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang," tegas Susatyo.
Di samping itu, tambah Susatyo, sejak 6 bulan terakhir pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor," tutupnya. Baca juga: Lerai Tawuran di Kemayoran, Pria 31 Tahun Ini Dibacok hingga Tewas
"Tentunya aksi-aksi kriminalitas premanisme menjadi atensi kami dari Kodim dan Polresta Bogor selalu senantiasa berkolaborasi untuk bisa mencegah kejadian itu tidak terulang," tegas Susatyo.
Di samping itu, tambah Susatyo, sejak 6 bulan terakhir pihaknya telah mendapati sekitar 300 senjata tajam dari beberapa kasus tawuran, kekerasan hingga premanisme yang terjadi di wilayah Kota Bogor.
"Kami akan terus menekan angka kriminalitas di Kota Bogor," tutupnya. Baca juga: Lerai Tawuran di Kemayoran, Pria 31 Tahun Ini Dibacok hingga Tewas
(mhd)
Lihat Juga :