Tambah 10, Klaster Resepsi dan Arisan di Bekasi Jadi 47 Orang
Senin, 14 Juni 2021 - 11:54 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, klaster Covid-19 di RT/RW 02/025 Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi, terjadi akibat interaksi warga menghadiri undangan pernikahan dan arisan keluarga yang berlokasi di luar Kota Bekasi. Kini, wilayah RT 02/025 melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Baca juga: BTS Meal Picu Kerumunan, Jubir Vaksinasi dan Influncer Kesehatan Ngeri-Ngeri Sedap Jadi Klaster Covid-19
Petugas dari 3 pilar menutup akses wilayah dan hanya menyisakan satu akses saja di depan pintu masuk. Kegiatan ibadah dibatasi, masjid-masjid di sekitar lokasi dilarang dikunjungi untuk sementara waktu. Saat ini, wilayah tersebut dipantau secara ketat oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi.
Petugas dari 3 pilar menutup akses wilayah dan hanya menyisakan satu akses saja di depan pintu masuk. Kegiatan ibadah dibatasi, masjid-masjid di sekitar lokasi dilarang dikunjungi untuk sementara waktu. Saat ini, wilayah tersebut dipantau secara ketat oleh Satuan Tugas Covid-19 Kota Bekasi.
(mhd)
Lihat Juga :