Jelang Akhir Semester I 2021, PLN UI-S2JB Amankan Pendapatan Perusahaan Rp23 M
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Berkat program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hingga menjelang akhir semester satu tahun 2021, PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB) mampu menyelamatkan pendapatan PLN sebesar Rp23 miliar.
Manajer Komunikasi PLN UI-S2JB, Sendy Rudianto mengatakan, program P2TL merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN .
" PLN memiliki tim P2TL yang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik secara tidak sah," ujar Sendy, Senin (14/6/2021).
Menurutnya, langkah penertiban pemakaian listrik tersebut selain bertujuan untuk menyelamatkan pendapatan PLN , juga demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik.
"Sebagaimana diketahui, listrik bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa dalam meringankan aktifitas kita sehari-hari dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi . Namun di sisi lain, jika tidak digunakan dengan benar, bisa menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat. Karena itu penggunaan listrik secara tidak benar harus ditertibkan untuk menghindari bahaya bagi masyarakat," jelasnya.
Sendy mengungkapkan, bahwa jumlah penggunaan listrik secara tidak sah, seperti pencurian listrik di UI-S2JB relatif tinggi. "Kami menghimbau kepada pelanggan untuk tidak menggunakan listrik secara tidak sah dan tindakan ilegal lainnya karena memang berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, lanjut Sendy, pihaknya secara terus menerus akan melakukan sosialisasi terhadap bahaya penggunaan listrik yang tidak sah ."Kami juga berharap partisipasi aktif masyarakat dengan menginformasikan ke PLN jika mengetahui adanya penggunaan listrik secara tidak sah di lingkungannya, sehingga keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," kata Sendy.
Manajer Komunikasi PLN UI-S2JB, Sendy Rudianto mengatakan, program P2TL merupakan rangkaian kegiatan pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN .
" PLN memiliki tim P2TL yang secara rutin melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik secara tidak sah," ujar Sendy, Senin (14/6/2021).
Baca Juga
Menurutnya, langkah penertiban pemakaian listrik tersebut selain bertujuan untuk menyelamatkan pendapatan PLN , juga demi menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman bahaya listrik.
"Sebagaimana diketahui, listrik bagai dua sisi mata uang. Di satu sisi memberikan manfaat yang luar biasa dalam meringankan aktifitas kita sehari-hari dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi . Namun di sisi lain, jika tidak digunakan dengan benar, bisa menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat. Karena itu penggunaan listrik secara tidak benar harus ditertibkan untuk menghindari bahaya bagi masyarakat," jelasnya.
Sendy mengungkapkan, bahwa jumlah penggunaan listrik secara tidak sah, seperti pencurian listrik di UI-S2JB relatif tinggi. "Kami menghimbau kepada pelanggan untuk tidak menggunakan listrik secara tidak sah dan tindakan ilegal lainnya karena memang berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain," tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, lanjut Sendy, pihaknya secara terus menerus akan melakukan sosialisasi terhadap bahaya penggunaan listrik yang tidak sah ."Kami juga berharap partisipasi aktif masyarakat dengan menginformasikan ke PLN jika mengetahui adanya penggunaan listrik secara tidak sah di lingkungannya, sehingga keselamatan masyarakat dapat terjaga dengan baik," kata Sendy.
(eyt)