749 Napi Rutan Depok Memperoleh Remisi Idul Fitri

Senin, 25 Mei 2020 - 16:25 WIB
loading...
749 Napi Rutan Depok Memperoleh Remisi Idul Fitri
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
DEPOK -
Sebanyak 749 narapidana di Rutan Kelas I Depok mendapat remisi Idul Fitri 1441 Hijriyah. Kepala Rutan Kelas I Depok Dedy Cahyadi mengatakan dari 749 narapidana tersebut, yang mendapat remisi terdiri dari remisi khusus (RK) I sebanyak 748 orang dan RK II sebanyak satu orang.

RK I adalah remisi yang didapat mengurangi masa pidana yang dijalani, namun masih harus menjalani sisa pidananya. Sedangkan RK II adalah jumlah remisi yang didapat melebihi sisa masa pidana yang dijalani, sehingga yang bersangkutan bebas pada hari pemberian remisi.

”Namun untuk RK II kali ini, narapidana tidak langsung bebas karena akan menjalani pidana subsider selama tiga bulan,” katanya, Senin (25/5/2020).

(Baca: Ditegur agar Pakai Masker, Anggota Polrestabes Bandung 'Ngamuk' di Ciparay)

Pemberian remisi Idul Fitri 1441 H / 2020 M ini berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus Idul Fitri 1441 H / 2020 M kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Rutan Kelas I Depok. Untuk jumlah penghuni hingga 24 Mei 2020 sebanyak 1.532 orang dengan rincian jumlah tahanan sebanyak 272 orang dan narapidana sebanyak 1.430 orang.

”Jumlah tahanan beragama Islam sebanyak 178 orang. Jumlah narapidana beragama Islam sebanyak 1.220 Orang. Jumlah Total WBP beragama Islam sebanyak 1.398 orang,” tambahnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1191 seconds (0.1#10.140)