Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai

Senin, 14 Juni 2021 - 01:02 WIB
loading...
Polisi Temukan 17 Paket Sabu Siap Edar saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Sadai
Tersangka saat menunjukkan barang bukti sabu. Foto iNews.id/ Wiwin Suseno
A A A
BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Selatan menggerebek rumah salah seorang bandar narkoba di Desa Sadai Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (13/06/2021).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernama Mansur (37) warga setempat beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 17 paket siap edar dengan berat bruto 4,04 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah timbangan digital, 1 buah sekop kaca, 1 buah alat hisab sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Yandri C Akip merupakan informasi dari warga yang resah dengan peredaran narkoba di desa tersebut.

"Setelah menerima informasi dari warga, Kasatres Narkoba bersama anggota langsung melakukan penyelidikan hingga kemudian melakukan penggerebekan disaksikan perangkat desa setempat dan berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti," katanya, Minggu (13/06/2021).

Tersangka beserta barang bukti sudah digelandang ke Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lajut. Untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8185 seconds (0.1#10.140)