43 Preman Pelaku Pungli Dibekuk, Penangkapannya Diwarnai Aksi Kejar-kejaran
Minggu, 13 Juni 2021 - 12:02 WIB
loading...
Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan 43 preman pelaku pungli. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MEDAN - Preman yang biasa melakukan aksi pungutan liar (Pungli) di sekitar Pasar Tradisional Petisah, dan Pringgan, Kota Medan, diringkus oleh aparat kepolisian. Aksi keja-kejaran sempat mewarnai penangkapan tersebut.
Baca juga: Dalam Dua Hari, Polda Banten Tangkap 284 Preman yang Meresahkan
Tim dari Polsek Medan Baru menyisir jalanan sekitaR pasar tradisional, dan berhasil meringkus sebanyak 43 preman pelaku pungli berkedok sebagai juru parkir (Jukir) dan pengatur lalu lintas jalan.
Keberadaan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat . Mereka meminta uang uang dari pengendara yang melintas, tanpa memiliki identitas sebagai juru parkir dan tidak memiliki karcis parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah
Parahnya, tidak jarang dari mereka yang ditangkap meminta uang parkir dengan tarif hampir dua kali lipat dari tarif parkir yang seharusnya. Sejumlah preman sempat berupaya kabur, namun tidak bisa meloloskan diri dari kejaran petugas.
Tidak hanya berusaha kabur, beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan ketika telah ditangkap. Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis menyebut, penindakan terhadap pelaku pungli akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat.
Baca juga: Mairon Tabuni Anggota KKB Timika Ditangkap Satgas Nemangkawi Ini Aksi dan Sepak Terjangnya
"Seluruh pelaku pungli yang ditangkap, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Baru, guna proses penyelidikan lanjutan," tuturnya. Tak hanya itu, para pelaku pungli pun mengucapkan ikrar janji agar ke depannya tidak melakukan pungli lagi di jalanan.
Baca juga: Dalam Dua Hari, Polda Banten Tangkap 284 Preman yang Meresahkan
Tim dari Polsek Medan Baru menyisir jalanan sekitaR pasar tradisional, dan berhasil meringkus sebanyak 43 preman pelaku pungli berkedok sebagai juru parkir (Jukir) dan pengatur lalu lintas jalan.
Keberadaan mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat . Mereka meminta uang uang dari pengendara yang melintas, tanpa memiliki identitas sebagai juru parkir dan tidak memiliki karcis parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Angka COVID-19 di Pekalongan Meningkat, Relawan PMI Ditambah
Parahnya, tidak jarang dari mereka yang ditangkap meminta uang parkir dengan tarif hampir dua kali lipat dari tarif parkir yang seharusnya. Sejumlah preman sempat berupaya kabur, namun tidak bisa meloloskan diri dari kejaran petugas.
Tidak hanya berusaha kabur, beberapa pelaku juga sempat melakukan perlawanan ketika telah ditangkap. Wakapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis menyebut, penindakan terhadap pelaku pungli akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat.
Baca juga: Mairon Tabuni Anggota KKB Timika Ditangkap Satgas Nemangkawi Ini Aksi dan Sepak Terjangnya
"Seluruh pelaku pungli yang ditangkap, masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Baru, guna proses penyelidikan lanjutan," tuturnya. Tak hanya itu, para pelaku pungli pun mengucapkan ikrar janji agar ke depannya tidak melakukan pungli lagi di jalanan.
(eyt)
Lihat Juga :