Kasus COVID-19 di Salatiga Melonjak, Warga Dilarang Gelar Hajatan
loading...
A
A
A
SALATIGA - Kasus COVID-19 di Kota Salatiga dalam beberapa hari belakangan melonjak. Jumlah warga yang positif isolasi mencapai ratusan orang. Guna menekan penularan COVID-19, Camat Sidorejo Guntur Junanto melarang warganya menggelar hajatan dan kegiatan yang mengundang massa seperti kegiatan seni, sosial dan budaya.
"Untuk mencegah bertambahnya kasus COVID-19 di Sidorejo, kami mohon untuk sementara waktu masyarakat tidak melaksanakan hajatan dan kegiatan seni, spasial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Camat sudah tidak menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan hajatan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya, Sabtu (11/6/2021).
Baca juga: Kepulan Asap Hitam Kembali Muncul dari Tangki Kilang T39 Pertamina Cilacap
Dia juga meminta Satgas Jogo Tonggo RW untuk meningkatkan kewaspadaan, pengawasan dan pengetatan wilayah serta mendata pendatang dari luar daerah. Ini untuk memudahkan Satgas dalam deteksi ini COVID-19.
Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, kata dia, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo.
"Kami minta masyarakat bisa memahami dan mentaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus COVID-19," tandasnya.
"Untuk mencegah bertambahnya kasus COVID-19 di Sidorejo, kami mohon untuk sementara waktu masyarakat tidak melaksanakan hajatan dan kegiatan seni, spasial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan. Camat sudah tidak menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan hajatan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," katanya, Sabtu (11/6/2021).
Baca juga: Kepulan Asap Hitam Kembali Muncul dari Tangki Kilang T39 Pertamina Cilacap
Dia juga meminta Satgas Jogo Tonggo RW untuk meningkatkan kewaspadaan, pengawasan dan pengetatan wilayah serta mendata pendatang dari luar daerah. Ini untuk memudahkan Satgas dalam deteksi ini COVID-19.
Bagi warga yang akan melaksanakan pernikahan, kata dia, hanya diizinkan melakukan akad nikah. Namun pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidorejo.
"Kami minta masyarakat bisa memahami dan mentaati ketentuan ini demi kebaikan bersama. Ini diterapkan untuk menekan kasus COVID-19," tandasnya.
(msd)