Tak Kuat Tahan Napsu Seks, Pengangguran Ini Nekat Perkosa Wanita Cantik di Masjid

Sabtu, 12 Juni 2021 - 02:23 WIB
loading...
Tak Kuat Tahan Napsu...
Perilaku sangat tidak terpuji ditunjukkan seorang pria asal Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, nekat memperkosa wanita di teras masjid. Foto/Ilustrasi
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sungguh keterlaluan kelakuan Wawan Harap. Pengangguran berusia 19 tahun ini, nekat memperkosa seorang wanita yang tengah beristirahat di teras masjid yang ada di Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Baca juga: Pekanbaru Digemparkan Aksi Keponakan Bunuh Bibi Gegara Melawan saat Diajak Begituan

Upaya pemerkosaan itu dilakukan pelaku dengan menyeret korbannya ke kamar mandi masjid. Korban yang tidak berdaya, akhirnya menjerit ketika tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban.



Warga di sekitar mesjid yang mendengar jeritan korban , akirnya datang memberikan pertolongan hingga pelaku melarikan diri. Tak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian untuk membekuk pelaku. Dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Takut Tertular, Warga di Gunungkidul Tolak Pemakaman Jenazah Positif COVID-19

Kasus ini, menurut Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyanto, berawal saat korban berinisial T berusia 19 tahun warga Kabupaten Padang Lawas Utara, hendak berkunjung ke rumah saudaranya di Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

"Karena kemalaman, korban akhirnya memutuskan beristirahat sambil menunggu pagi di teras masjid Kelurahan Batunadua. Namun naas, tersangka dan temannya melihat korban sendirian di teras masjid, berupaya melakukan pemerkosaan," tuturnya.

Baca juga: Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu

Awalnya, tersangka mendekati korban, lalu berpura-pura baik untuk menemani korban. Namun akhirnya tersangka berusaha melakukan pemerkosaan . "Korban berteriak minta tolong saat diseret ke kamar mandi, lalu warga berdatangan," terangnya.

Berbekal rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut, petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka. Atas perbuataknnya, tersangka dijerat dengan pasal 285 junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Pendiri Ponpes Ndolo...
Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri!
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Astaga! Suami Serahkan...
Astaga! Suami Serahkan Istrinya Disetubuhi Dukun Gegara Santet
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved