Jember Gempar, 4 Kades Diringkus Polda Jatim Saat Asyik Pesta Sabu
Jum'at, 11 Juni 2021 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Saat MA dilakukan penggeledahan badan di rumahnya, petugas berhasil mendapatkan ponsel. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan sabu . "Berbekal info tersebut, pada Kamis (10/6/2021) sekitar pukul 01.50 WIB, menangkap ST," tandas Gatot.
Baca juga: Klaster Yasinan, 36 Warga Positif COVID-19 dan 1 Meninggal
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember," pungkas Gatot.
Baca juga: Klaster Yasinan, 36 Warga Positif COVID-19 dan 1 Meninggal
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika . "Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Rencananya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember," pungkas Gatot.
(eyt)
Lihat Juga :