Begal Kembali Berulah, Korban Alami Luka Robek di Telinga
Jum'at, 11 Juni 2021 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
Adanan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan satu cincin berkepala banteng yang digunakan pelaku untuk memukul korban.Selain itu, satu unit ponsel milik korban yang sempat direbut oleh pelaku. "Kita terapkan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Adanan menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap aksi kejahatan yan meresahkan warga, seperti kejahatan jalanan. "Negara tidak takut dengan kejahatan jalanan. Kita akan tindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga," tandas Adanan.
Sementara itu, Rangga mengaku, saat melakukan aksi jahatnya, dia tengah terpengaruh minuman keras dan obat-obatan. "Waktu itu, lagi pakai obat dan minum Amer," ujarnya. Baca juga: ABG Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Dibekuk Polres Pangkalpinang
Rencananya, jika berhasil mendapat ponsel milik korban, pemuda berbadan penuh tato itu akan menjual ponsel tersebut dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan rekannya A. "Mau di jual saja. Uangnya mau di bagi dua, untuk nutup kebutuhan hidup," katanya.
Terkait dengan teman Angga, polisi saat ini telah memasukan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kesempatan itu, Adanan menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Satreskrim untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap aksi kejahatan yan meresahkan warga, seperti kejahatan jalanan. "Negara tidak takut dengan kejahatan jalanan. Kita akan tindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga," tandas Adanan.
Sementara itu, Rangga mengaku, saat melakukan aksi jahatnya, dia tengah terpengaruh minuman keras dan obat-obatan. "Waktu itu, lagi pakai obat dan minum Amer," ujarnya. Baca juga: ABG Pelaku Pengeroyokan dan Perampasan Motor Dibekuk Polres Pangkalpinang
Rencananya, jika berhasil mendapat ponsel milik korban, pemuda berbadan penuh tato itu akan menjual ponsel tersebut dan hasil penjualannya akan dibagi dua dengan rekannya A. "Mau di jual saja. Uangnya mau di bagi dua, untuk nutup kebutuhan hidup," katanya.
Terkait dengan teman Angga, polisi saat ini telah memasukan yang bersangkutan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(don)
Lihat Juga :