Sidang Swab RS Ummi, Habib Rizieq Bacakan Pledoi Setebal 131 Halaman
Kamis, 10 Juni 2021 - 12:14 WIB
loading...
A
A
A
Pada sidang tuntutan, Kamis (3/6/2021), JPU menuntut Habib Rizieq dengan hukuman pidana 6 tahun penjara. Hal memberatkan tuntutan JPU di antaranya Habib Rizieq berstatus bekas narapidana karena pernah divonis bersalah dalam perkara 160 KUHP tentang Penghasutan pada tahun 2003.
Kemudian, perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Hakim PN Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Sementara, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, JPU menuntut dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Kemudian, perkara 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang pada tahun 2008, kedua perkara ini diputus Hakim PN Jakarta Pusat.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan. Terdakwa juga tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar JPU membacakan pertimbangan tuntutan, Kamis (3/6/2021).
Sementara, terhadap Hanif Alatas dan dr Andi Tatat, JPU menuntut dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
(jon)
Lihat Juga :