Driver Taksi Online Korban Pengeroyokan Debt Collector Gugat Pihak Leasing ke PN Jaksel
Rabu, 09 Juni 2021 - 19:55 WIB
loading...
Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto, yang pernah dikeroyok debt collector lalu videonya viral, ternyata tengah mencari keadilan di PN Jakarta Selatan. Foto: MNC Portal/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Sopir taksi online, Dwi Cahyo Afrianto, yang pernah dikeroyok debt collector di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 Mei 2020 lalu videonya viral, ternyata tengah mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dwi menggugat perusahaan leasing yang mempekerjakan para debt collector, yakni PT U Finance Indonesia.
Baca juga: Penarikan Kendaraan karena Tunggak Cicilan, Begini Ciri-ciri Debt Collector Mata Elang
Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally, mengatakan, sidang gugatan dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu telah bergulir sejak 11 November 2020 lalu. Hanya saja sidang selalu molor dan kerap ditunda. Pada Rabu (9/6/2021) ini, sidang mestinya kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang kali ini pun ditunda lagi pada pekan depan.
"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda. Rencananya ada 3 saksi, 1 saksi mengetahui dan 3 saksi korban," ujar A Noer Ally di PN Jaksel, Rabu (9/6/2021).
Noer mengatakan mengajukan gugatanke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan puluhan debt collector terhadap Dwi Cahyo Afrianto dan istrinya Deni Lianam, berawal dari adanya aksi perampasan sepeda motor milik klienya.
Baca juga: Penarikan Kendaraan karena Tunggak Cicilan, Begini Ciri-ciri Debt Collector Mata Elang
Kuasa Hukum Dwi Cahyo Afrianto dari LBH Yuris Keadilan Anak Bangsa, A Noer Ally, mengatakan, sidang gugatan dengan nomor perkara 882/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL itu telah bergulir sejak 11 November 2020 lalu. Hanya saja sidang selalu molor dan kerap ditunda. Pada Rabu (9/6/2021) ini, sidang mestinya kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Namun, sidang kali ini pun ditunda lagi pada pekan depan.
"Hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari kami selaku penggugat, tapi ditunda. Rencananya ada 3 saksi, 1 saksi mengetahui dan 3 saksi korban," ujar A Noer Ally di PN Jaksel, Rabu (9/6/2021).
Noer mengatakan mengajukan gugatanke PN Jaksel demi mencari keadilan untuk kliennya. Aksi penganiayaan puluhan debt collector terhadap Dwi Cahyo Afrianto dan istrinya Deni Lianam, berawal dari adanya aksi perampasan sepeda motor milik klienya.
Lihat Juga :