Polres Jakbar Ringkus 4 Tersangka Tanaman Ganja Rumahan di Brebes

Rabu, 09 Juni 2021 - 13:38 WIB
loading...
A A A
"Kemudian disana dapat diamankan tersangka SY. Dan memberitahu bahwa kebon Ganja Hindroponik tersebut di tanam atas perintah tersangka berinisial UH," katanya.

Semantara, UH berhasil diamankan beserta barang buktinya saat berada di Menteng, Jakarta Pusat. UH diketahui sebagai pemodal yang menanam ganja rumahan itu.

"Uniknya penangkapan ini terhadap tersangka UH tidak dalam konteks untuk komersil tapi memang digunakan sendiri," beber Ady.

Dari penggerebekan di Brebes, Jawa Tengah polisi menyita sebanyak 200 pot tanaman ganja dan ratusan gram ganja siap pakai dari tangan para tersangka. Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Hinca Usulkan Maluku...
Hinca Usulkan Maluku Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis: Supaya Tidak Gelap, Ya Dibuat Terang
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Rekomendasi
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Dibully Sampai Hidupnya...
Dibully Sampai Hidupnya Hancur, Ini Balas Dendam Anna di Microdrama V+Short She Was Never Gone
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved