Kota Bekasi Berlakukan Karantina Tingkat RT dan RW

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:45 WIB
loading...
Kota Bekasi Berlakukan...
Pemkot Bekasi memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507 memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Pembatasan aktivitas warga mulai berlaku 7-14 Juni 2021.

Kebijakan bersama itu sebagaimana tertuang dalam pelaksanaan wilayah RT dan RW sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Kota Bekasi.
Baca juga: Bima Arya Jamin Pasokan Logistik untuk Pondok Pesantren yang Dikarantina

Untuk itu, kegiatan sosial masyarakat dibatasi di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun poin itu yakni:
Baca juga: Utang Piutang Picu Bentrokan Ormas di Depan Polrestro Bekasi Kota

1. Mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa pada tempat fasilitas umum.
2. Membatasi rumah ibadah di lingkungan RT/RW setempat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Apabila terdapat warga di lingkungan RT/RW yang melakukan perjalanan dinas wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan.
4. Posko di wilayah tingkat RT/RW menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota dan melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat umum dan pusat keramaian secara berkala.
5. Mengoptimalkan peran posko di wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19 dengan mengintensifkan penegakan 5M, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan.
6. Mengurangi mobilitas (jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit), melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracking dan Treatment).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Rekomendasi
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Berita Terkini
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved