Kota Bekasi Berlakukan Karantina Tingkat RT dan RW

Rabu, 09 Juni 2021 - 20:45 WIB
loading...
Kota Bekasi Berlakukan...
Pemkot Bekasi memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507 memberlakukan pelaksanaan karantina wilayah tingkat RT dan RW dalam rangka penanganan laju penyebaran Covid-19. Pembatasan aktivitas warga mulai berlaku 7-14 Juni 2021.

Kebijakan bersama itu sebagaimana tertuang dalam pelaksanaan wilayah RT dan RW sebagai upaya pengendalian dan penanganan Covid-19 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro di Kota Bekasi.
Baca juga: Bima Arya Jamin Pasokan Logistik untuk Pondok Pesantren yang Dikarantina

Untuk itu, kegiatan sosial masyarakat dibatasi di lingkungan RT/RW yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. Adapun poin itu yakni:
Baca juga: Utang Piutang Picu Bentrokan Ormas di Depan Polrestro Bekasi Kota

1. Mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa pada tempat fasilitas umum.
2. Membatasi rumah ibadah di lingkungan RT/RW setempat, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
3. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang dan membatasi keluar masuk wilayah maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Apabila terdapat warga di lingkungan RT/RW yang melakukan perjalanan dinas wajib memiliki dokumen administrasi perjalanan.
4. Posko di wilayah tingkat RT/RW menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota dan melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat umum dan pusat keramaian secara berkala.
5. Mengoptimalkan peran posko di wilayah tingkat RT/RW dalam penanganan Covid-19 dengan mengintensifkan penegakan 5M, menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan.
6. Mengurangi mobilitas (jika tidak ada keperluan yang mendesak agar tetap berada di rumah. Meski sehat dan tidak ada gejala penyakit), melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracking dan Treatment).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rahasia Dandy & Ozi...
Rahasia Dandy & Ozi selama Karantina Idol Terbongkar, Sampai Selundupkan Barang Ini!
Jadwal, Jalur, dan Syarat...
Jadwal, Jalur, dan Syarat SPMB Kota Bekasi 2026 Jenjang SD dan SMP
38 Finalis Miss Indonesia...
38 Finalis Miss Indonesia 2025 Jalani Karantina untuk Asah Jiwa Kepemimpinan
Rekomendasi
Inayah Wahid Debut di...
Inayah Wahid Debut di Film Foufo, Sempat Mengira Judulnya Fufufafa
Prancis Kerahkan Kapal...
Prancis Kerahkan Kapal Pemburu Ranjau di Selat Hormuz
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved