Ditilang karena Masuk Tol Becakayu, Netizen: Sengaja atau Pura-pura Gak tau?
Rabu, 09 Juni 2021 - 06:42 WIB
loading...
Pengendara motor ditilang polisi karena masuk Tol Becakayu. Foto: @TMCPoldaMetro
A
A
A
JAKARTAM - Seorang pengendara sepeda motor terpaksa harus dilakukan tindakan tegas berupa penilangan . Pengendara kendaraan roda dua dengan nomor polisi B 4097 KRI ini ditilang lantaran masuk Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) .
Kejadian ini dikutip dari informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jata. Kejadian itu terjadi pada Selasa 8 Juni 2021 semalam. Baca juga: Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah
“20:17 #Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masuk Tol Becakayu,” tulis caption dalam foto yang di-posting @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan ini, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, tol hanya diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Maka itu, bagi kendaraan roda dua yang melintasi tol itu melanggar aturan.
“Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya. Baca juga: Pemotor Lagi-lagi Masuk Tol Dalam Kota di Jakarta
Kejadian ini dikutip dari informasi yang diunggah oleh akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jata. Kejadian itu terjadi pada Selasa 8 Juni 2021 semalam. Baca juga: Pemotor Emak-Emak Kembali Masuk Tol, Santuy Melaju di Lajur Tengah
“20:17 #Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masuk Tol Becakayu,” tulis caption dalam foto yang di-posting @TMCPoldaMetro.
Dalam unggahan ini, TMC Polda Metro Jaya menjelaskan, tol hanya diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Maka itu, bagi kendaraan roda dua yang melintasi tol itu melanggar aturan.
“Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ujarnya. Baca juga: Pemotor Lagi-lagi Masuk Tol Dalam Kota di Jakarta
Lihat Juga :