Ini Wajah Timothy Tandiokusuma, Pengusaha Muda yang Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp20 Miliar
Senin, 07 Juni 2021 - 19:29 WIB
loading...
Nama Timothy Tandiokusuma belakangan cukup menjadi sorotan usai warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat melaporkan pengusaha muda itu ke Polres Tangsel atas dugaan penipuan/penggelapan dan TPPU. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG - Nama Timothy Tandiokusuma belakangan cukup menjadi sorotan. Hal itu usai warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat melaporkan pengusaha muda asal Surabaya itu ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan/ penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak tanggung-tanggung, korban berinisial SF mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp20 miliar. Pengusaha muda itu dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang
Dalam surat dakwaan No Reg Perk: PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 tertulis sejak 2018 SF mengenal Timothy. Dia percaya menginvestasikan uangnya hingga mencapai Rp13,2 miliar pada Timothy karena cerita kesuksesannya baik secara pribadi maupun bersama perusahaan private equity yang dia bangun, Black Boulder Capital (BBC). Salah satunya kisah yang kerap diceritakan adalah keberhasilannya mengelola investasi uang kripto.
“Saya sudah lama mengelola mata uang kripto. Selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saat ini saya punya perusahaan H.O.P di Jakarta. Saya mengelola dana dari teman-teman untuk usaha uang kripto,” ujar Timothy kepada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.
Cerita sukses Timothy tidak serta merta membuat SF percaya. Sebelumnya, dia mencari tahu rekam jejak Timothy di media massa. Namun, yang disajikan di media massa kala itu tidak jauh berbeda dengan apa yang dia dengar dari Timothy sendiri.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Tak tanggung-tanggung, korban berinisial SF mengaku menderita kerugian hingga mencapai Rp20 miliar. Pengusaha muda itu dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di PN Tangerang, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Puluhan Miliar Melayang, Sidang Kasus Penipuan Investasi Bergulir di PN Tangerang
Dalam surat dakwaan No Reg Perk: PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021 tertulis sejak 2018 SF mengenal Timothy. Dia percaya menginvestasikan uangnya hingga mencapai Rp13,2 miliar pada Timothy karena cerita kesuksesannya baik secara pribadi maupun bersama perusahaan private equity yang dia bangun, Black Boulder Capital (BBC). Salah satunya kisah yang kerap diceritakan adalah keberhasilannya mengelola investasi uang kripto.
“Saya sudah lama mengelola mata uang kripto. Selama ini saya pribadi satu tahun terakhir saya untung. Saat ini saya punya perusahaan H.O.P di Jakarta. Saya mengelola dana dari teman-teman untuk usaha uang kripto,” ujar Timothy kepada SF seperti dikutip dari surat dakwaan.
Cerita sukses Timothy tidak serta merta membuat SF percaya. Sebelumnya, dia mencari tahu rekam jejak Timothy di media massa. Namun, yang disajikan di media massa kala itu tidak jauh berbeda dengan apa yang dia dengar dari Timothy sendiri.
Baca juga: Tertipu Investasi Bodong, Warga Jelambar Jakbar Merugi Rp1 Miliar
Lihat Juga :