PPDB Dimulai Hari ini, Pemprov DKI Janjikan Kesetaraan Kesempatan kepada Semua Warga
Senin, 07 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
A
A
A
"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” ujar Nahdiana kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Masih Pandemi, Begini Cara Pemprov DKI Rayakan HUT Ke-494 Jakarta
Kebijakan PPDB ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru; Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru; Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
Baca juga: Masih Pandemi, Begini Cara Pemprov DKI Rayakan HUT Ke-494 Jakarta
Kebijakan PPDB ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru; Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru; Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
(thm)
Lihat Juga :