PPDB Dimulai Hari ini, Pemprov DKI Janjikan Kesetaraan Kesempatan kepada Semua Warga

Senin, 07 Juni 2021 - 08:13 WIB
loading...
PPDB Dimulai Hari ini,...
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 di DKI Jakarta dimulai hari ini, Senin (7/6/2021). Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi warga dari seluruh latar belakang untuk mendapat pendidikan berkualitas di Ibu Kota.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan,di Jakarta terdapat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Negeri (SPAUDN) sebanyak 113, Sekolah Dasar Negeri (SDN) sebanyak 1.322, Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) sebanyak 292, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) sebanyak 115, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) sebanyak 73, Sekolah Luar Biasa Negeri (SLB) sebanyak 13, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebanyak 39.



Adapun total daya tampung untuk SMP Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SD Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 47.33% peserta didik. Sedangkan total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri dibandingkan dengan lulusan dari SMP Negeri dan Swasta serta Madrasah hanya dapat mengakomodir 33.66% peserta didik.

Dengan daya tampung yang terbatas dan sebaran sekolah yang tidak merata, di mana terdapat 168 Kelurahan tidak memiliki SMA Negeri dan 86 Kelurahan tidak memiliki SMP Negeri, maka harus diterapkan berbagai seleksi PPDB.

"Dinas Pendidikan telah melakukan persiapan untuk membentuk aturan PPDB yang paling sesuai dengan melakukan kegiatan uji publik agar mendapatkan masukan dari para pakar, praktisi, Birokrat, akademisi dan stakeholder pendidikan serta perwakilan orangtua dalam penyusunan kebijakan PPDB Tahun 2021/2022,” ujar Nahdiana kepada wartawan, Senin (7/6/2021).



Kebijakan PPDB ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Di samping itu, kebijakan PPDB Tahun 2021/2022 tertuang dalam: Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru; Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 608 Tahun 2021 tentang Daftar Zona Sekolah Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru; Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 609 Tahun 2021 Tentang Daya Tampung Satuan Pendidikan Negeri Pada Penerimaaan Peserta Didik Baru; Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 466 Tahun 2021 Tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2021/2022.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Pembangunan LRT...
Ada Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, Lalin di Jalan Pramuka Arah Manggarai Dialihkan
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
Pramono dan EJ Sport...
Pramono dan EJ Sport Dukung Jakarta Menuju Kota Sepeda Internasional
Soal Pajak BBM 10% di...
Soal Pajak BBM 10% di Jakarta, Pramono: Masih Pembahasan, Belum Berlaku
Pemprov Jakarta Gratiskan...
Pemprov Jakarta Gratiskan LRT, MRT, hingga Transjakarta Khusus untuk Perempuan Besok
KPU Jakarta Kembalikan...
KPU Jakarta Kembalikan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp448,1 Miliar ke Pemprov DKI
Copot Direktur IT Bank...
Copot Direktur IT Bank DKI, Pramono: Tak Ada Orang yang Kebal Hukum di Jakarta
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Dukung Pergub Baru PPSU,...
Dukung Pergub Baru PPSU, Anggota DPRD Minta Rekrutmen Petugas Bebas Pungli
Rekomendasi
Saul Canelo Alvarez...
Saul Canelo Alvarez Pertanyakan Status Tak Terkalahkan Terence Crawford
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Nabung Emas Lewat Aplikasi...
Nabung Emas Lewat Aplikasi Ini, Jalan Ninja Miliki Emas Tanpa Antri
Berita Terkini
Anggota MPR Ida Fauziyah...
Anggota MPR Ida Fauziyah Tekankan Penguatan 4 Pilar Kebangsaan di Jakarta
44 menit yang lalu
Jambore Karhutla Riau...
Jambore Karhutla Riau 2025, Kapolri: Pemuda Ujung Tombak Penjaga Kelestarian Lingkungan
57 menit yang lalu
Program Green School...
Program Green School MNC Peduli dan MNC Land di SDN Babakan Kencana Sukabumi Pengalaman Positif bagi Siswa
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Menginisiasi Konsep Green School di SDN Babakan Kencana Sukabumi
1 jam yang lalu
Keluarga Kenzha Ezra...
Keluarga Kenzha Ezra Laporkan Kapolres Jakarta Timur ke Propam
1 jam yang lalu
Buronan Pelaku Bakar...
Buronan Pelaku Bakar Mobil Polisi di Depok Ditangkap di Riau, Ini Perannya
1 jam yang lalu
Infografis
Israel Minta Warga Lebanon...
Israel Minta Warga Lebanon Mengungsi, Serangan Besar Dimulai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved