673 Calon Haji di Bali Batal Berangkat, Ini Pilihan yang Diberikan
loading...
A
A
A
DENPASAR - Sebanyak 673 calon jamaah haji dari Bali batal berangkat pada musim haji tahun ini. Mereka pun diberikan kebebasan pilihan terkait pembatalan itu. "Dari Bali yang harusnya berangkat tahun ini 673 calon haji," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Abu Siri, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: Kisah Lilis Mukhlisoh, Ditabrak Orang Hingga Tiga Kali Gagal Berangkat Ibadah Haji
Calon jamaah haji yang batal berangkat terdiri dari Denpasar 258 orang, Badung 162 orang, Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung dan Karangasem masing-masing 25 orang, Gianyar dan Tabanan masing-masing 23 orang dan Bangli 2 orang.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Begini Cara Tarik Setoran Pelunasan Bipih Reguler
Abu menjelaskan, untuk dana yang sudah dilunasi oleh para calon jemaah haji yang batal berangkat bisa tetap disimpan atau membiarkan dananya di badan pengelolaan keuangan haji.
Tahun depan, jika ada kenaikan biyaya, maka bisa membayar kekurangannya dan bila turun bisa mengambil sisanya. "Namun, bila akan ditarik kembali oleh calon jamaah itu bisa dan tidak ada masalah," katanya.
Seperti diketahui, pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. "Hari ini akan sosialisasikan secara virtual kepada seluruh jemaah," ujar Abu.
Baca juga: Kisah Lilis Mukhlisoh, Ditabrak Orang Hingga Tiga Kali Gagal Berangkat Ibadah Haji
Calon jamaah haji yang batal berangkat terdiri dari Denpasar 258 orang, Badung 162 orang, Buleleng 92 orang, Jembrana 63 orang, Klungkung dan Karangasem masing-masing 25 orang, Gianyar dan Tabanan masing-masing 23 orang dan Bangli 2 orang.
Baca juga: Haji 2021 Batal, Begini Cara Tarik Setoran Pelunasan Bipih Reguler
Abu menjelaskan, untuk dana yang sudah dilunasi oleh para calon jemaah haji yang batal berangkat bisa tetap disimpan atau membiarkan dananya di badan pengelolaan keuangan haji.
Tahun depan, jika ada kenaikan biyaya, maka bisa membayar kekurangannya dan bila turun bisa mengambil sisanya. "Namun, bila akan ditarik kembali oleh calon jamaah itu bisa dan tidak ada masalah," katanya.
Seperti diketahui, pemberangkatan haji tahun ini dibatalkan sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021. "Hari ini akan sosialisasikan secara virtual kepada seluruh jemaah," ujar Abu.
(shf)