Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 - 23:01 WIB
loading...
A
A
A
Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam 1 tahun pertama, korban investasi Rp1,2 miliar.
"Kemudian investasinya terus ditambah hingga April 2020 sudah mencapai Rp13,2 miliar. Itu belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar hampir Rp7 miliar," kata SF di luar sidang.
Kepercayaan SF mulai kendor setelah kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti sejak November 2019. Dia lalu mengirimkan surat kepada para investor mengenai persoalan itu.
Dalam surat itu, dia menerangkan soal auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Ditambah 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi dari Timothy tidak bisa dicairkan.
"Ya, jadi katanya nasabah pemberi cek telah diblacklist pihak bank. Makanya saya heran, kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri," pungkasnya.
"Kemudian investasinya terus ditambah hingga April 2020 sudah mencapai Rp13,2 miliar. Itu belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar hampir Rp7 miliar," kata SF di luar sidang.
Kepercayaan SF mulai kendor setelah kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti sejak November 2019. Dia lalu mengirimkan surat kepada para investor mengenai persoalan itu.
Dalam surat itu, dia menerangkan soal auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Ditambah 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi dari Timothy tidak bisa dicairkan.
"Ya, jadi katanya nasabah pemberi cek telah diblacklist pihak bank. Makanya saya heran, kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :