Sidang Kasus Penipuan dan TPPU, Bos BBC Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 03 Juni 2021 - 23:01 WIB
loading...
Sidang Kasus Penipuan...
Sidang perkara penipuan dan penggelapan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC), Timothy Tandiokusuma, di PN Tangerang, Kamis (3/6/2021). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang perkara penipuan dan penggelapan , serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat bos PT Berjalan Bersama Cahaya (BBC), Timothy Tandiokusuma, memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desti Novita mengatakan, Timothy terbukti secara hukum telah melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang milik SF, sebesar Rp20 miliar.

"Terdakwa Timothy dituntut pidana 8 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar," ujar JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/6/2021).

Adapun Sumarso, kuasa hukum Terdakwa Timothy mengatakan akan menyampaikan tanggapan dalam sidang selanjutnya, Rabu 9 Juni 2021.

Baca juga: Artis Lady Marsella Tertipu SPK Bodong Pengadaan Bansos Senilai Rp60 Miliar

"Saya melihat semua dianggap terbukti. Padahal, saya belum bisa mendengar apa yang telah dibuktikan. Saya akan membuktikan apa yang dibacakan jaksa, apakah benar atau tidak," ungkapnya.

Pihaknya akan menanggapi semua tuntutan jaksa di dalam persidangan, sehingga semua terbuka benar tidaknya pidana itu.

Ia menyebut cek yang diberikan kliennya kepada korban memang tidak bisa dicairkan. Cek itu hanya bersifat jaminan.

"Jadi itu sebenarnya jaminan. Sebelum cek itu dicairkan diberitahu. Ini sedang dalam situasi Covid-19. Semua usaha mengalami masalah. Tolong jangan dicairkan, saat itu sudah ramai," katanya.

Baca juga: 5 Tahun Buron, Eks Manajer Funding yang Rugikan Nasabah Rp22 Miliar Ditangkap

Dia menambahkan bahwa kliennya bukan CEO Black Boulder Capital (BBC) seperti yang disebut korban SF. Timothy merupakan orang yang berbeda.

"BBC bukan Black Boulder Capital, tapi Berjalan Bersama Cahaya. Klien saya ini punya PT, namanya Berjalan Bersama Cahaya. Jadi ini tidak ada kaitannya. Beda orang, beda semuanya," paparnya.

Terpisah, SF mengaku sudah kenal lama dengan terdakwa. Dia menceritakan, penipuan bermula dari perkenalannya dengan Timothy pada Agustus 2018.

Saat itu, Timothy kerap menceritakan kesuksesannya dalam mengelola dana investasi di perusahaan Black Boulder Capital yang dia kelola, dengan nilai investasi hingga mencapai Rp1,2 triliun.

Desember 2018, SF akhirnya melakukan Kontrak Perjanjian Investasi yang pertama dengan Timothy. Dalam 1 tahun pertama, korban investasi Rp1,2 miliar.

"Kemudian investasinya terus ditambah hingga April 2020 sudah mencapai Rp13,2 miliar. Itu belum termasuk bunga yang dijanjikan, yaitu sebesar hampir Rp7 miliar," kata SF di luar sidang.

Kepercayaan SF mulai kendor setelah kewajiban Timothy membayar bunga investasinya terhenti sejak November 2019. Dia lalu mengirimkan surat kepada para investor mengenai persoalan itu.

Dalam surat itu, dia menerangkan soal auto extend kontrak-kontrak yang habis di bulan Maret 2020. Ditambah 6 lembar cek jaminan pembayaran pokok investasi dari Timothy tidak bisa dicairkan.

"Ya, jadi katanya nasabah pemberi cek telah diblacklist pihak bank. Makanya saya heran, kok pengacaranya tidak mengenal kliennya sendiri," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Rekomendasi
Rudal Iran Serang Hanggar...
Rudal Iran Serang Hanggar F-35 di Pangkalan Udara AS di Yordania, Kuwait dan Bahrain Waspada
Misteri Rumah Rimar...
Misteri Rumah Rimar Idol Terungkap! Sosok Bermuka Batu Bertaring Pernah Muncul di Depannya
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Berita Terkini
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved