Pasutri di Bandung Ditangkap Edarkan Narkoba, Polisi Sita 2 Kilo Sabu

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Pasutri di Bandung Ditangkap...
Pasutri, ST dan AFW serta tiga rekannya berhasil diringkus Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Pasutri berinisial ST dan AFW itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni MI, US, dan DH. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Selain menangkap kelima orang tersangka pengedar narkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.

"Kita mengungkap (kasus) sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian, kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

Ulung menjelaskan, ST menjadi tersangka pertama yang ditangkap. Tim Satu Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW serta MI, US, dan DH.

Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah itu kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah ST hingga kembali berhasil mengamankan 871 gram sabu yang disembunyikan di dalam microwave.

"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ulung, para tersangka ini mengaku baru menerima kiriman paket sabu dari RN alias IKI yang mendekam di salah satu lapas di Jakarta. Dalam setahun terakhir, IKI mengirimkan paket sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah. "Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Patroli Dini Hari di...
Patroli Dini Hari di Jakarta Pusat, Polisi Sita Sabu, Ganja, hingga Tramadol
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Rekomendasi
LG Pasang Taruhan Besar:...
LG Pasang Taruhan Besar: AI Jadi Jantung Seisi Rumah
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved