Kejari Jakbar Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Rp7,8 Miliar

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:07 WIB
loading...
Kejari Jakbar Endus...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengendus kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.Foto/Istimew/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengendus kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan baru kasus tersebut."Terkait apakah ada jumlah penambahan tersangka atau tidak, serahkan pada kami kemungkinan-kemungkinan itu tetap masih ada," ujar Dwi di kantornya, Rabu (2/6/2021).

Dwi memastikan, penyidik kejaksaan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Sebab, pihaknya memerlukan waktu untuk proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Baca: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar

"Sampai dengan saat ini, hasil penyidikan masih berputar di dua orang tersebut (W dan MF) ternyata ada diterima oleh temen-teman guru, tapi sepengetahuan teman-teman guru ini adalah insentif, legal, ternyata berasal dari sumber yang tidak legal. Jadi mereka inisiatif untuk kembalikan," paparnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar.

Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved