Kejari Jakbar Endus Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Rp7,8 Miliar

Kamis, 03 Juni 2021 - 08:07 WIB
loading...
Kejari Jakbar Endus...
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengendus kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.Foto/Istimew/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengendus kemungkinan bakal ada tersangka baru kasus dugaan korupsi penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53 Jakarta Barat senilai Rp7,8 miliar.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap temuan-temuan baru kasus tersebut."Terkait apakah ada jumlah penambahan tersangka atau tidak, serahkan pada kami kemungkinan-kemungkinan itu tetap masih ada," ujar Dwi di kantornya, Rabu (2/6/2021).

Dwi memastikan, penyidik kejaksaan bekerja profesional dalam mengungkap kasus ini. Sebab, pihaknya memerlukan waktu untuk proses penyidikan hingga penetapan tersangka. Baca: Kejari Jakbar Belum Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Bos dan BOP Rp7,8 Miliar

"Sampai dengan saat ini, hasil penyidikan masih berputar di dua orang tersebut (W dan MF) ternyata ada diterima oleh temen-teman guru, tapi sepengetahuan teman-teman guru ini adalah insentif, legal, ternyata berasal dari sumber yang tidak legal. Jadi mereka inisiatif untuk kembalikan," paparnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta berinisial W dan mantan Staf Sudin Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Jakarta Barat atas korupsi penyalahgunaan dana BOS dan BOP Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp7,8 miliar.

Mereka diduga memalsukan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga dana BOS dan BOP tetap mengalir ke rekening sekolah. Kemudian, dana yang dikorupsi dibagikan kepada guru dan staf dengan dalih dana instensif. Selain itu juga dipakai untuk membeli vila.

Akibat perbuatannya, W dan MF bakal dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
QS WUR 2027: UI Kembali...
QS WUR 2027: UI Kembali Jadi Universitas Terbaik di Indonesia, Bertahan di Top 200 Dunia
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Menko Airlangga: Anggaran...
Menko Airlangga: Anggaran Makan Siang Gratis Diambil dari Dana BOS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved