Dapat Ancaman, Keluarga Ustaz Gondrong Dibawa ke LPSK

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:11 WIB
loading...
Dapat Ancaman, Keluarga...
Kuasa Hukum Ustaz Gondrong, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (31/5/2021) malam dan keluarga mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kuasa Hukum Ustaz Gondrong atau Herman, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi , Senin (31/5/2021) malam. Saat ini, keluarga Ustaz Gondrong masih mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Ampera untuk mengetahui status setelah dibebaskan.

”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi )

Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.

”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya. (Baca juga; Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi )

Bebasnya Ustaz Gondrong setelah kuasa hukum mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana Praperadilan dengan Termohon I, Kapolres Metro Bekasi dan Termohon II Kapolsek Babelan sudah digelar pada 27 Mei 2021. Pengajuan Praperadilan karena pihaknya menilai prosedur penangkapan, penetapan tersangka.

Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustaz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan. ”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan. ”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Mangkir dari Sidang,...
Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Todung Mulya Lubis Jadi...
Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Rekomendasi
29.344 Jemaah Haji Indonesia...
29.344 Jemaah Haji Indonesia dari 75 Kloter Telah Kembali ke Tanah Air
Kim Jong-un Perintahkan...
Kim Jong-un Perintahkan AL Korut Produksi Kapal Perusak dan Senjata Bawah Air Rahasia
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved