Dapat Ancaman, Keluarga Ustaz Gondrong Dibawa ke LPSK

Rabu, 02 Juni 2021 - 08:11 WIB
loading...
Dapat Ancaman, Keluarga...
Kuasa Hukum Ustaz Gondrong, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (31/5/2021) malam dan keluarga mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kuasa Hukum Ustaz Gondrong atau Herman, Ferdinand mengatakan, kliennya sudah pulang ke rumah di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi , Senin (31/5/2021) malam. Saat ini, keluarga Ustaz Gondrong masih mendapatkan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Ampera untuk mengetahui status setelah dibebaskan.

”Kami belum ada pertemuan dengan polisi, jadi belum tahu persis dia dibebaskan seperti apa. Tersangka memang sempat mengajukan penangguhan penahanan, tetapi waktu itu sempat ditolak,” kata Ferdinand, Rabu (2/6/2021). (Baca juga; Ustaz Pengganda Uang Dibebaskan, Begini Tanggapan Kapolres Bekasi )

Apalagi, ada dugaan ancaman dan intimidasi yang menyasar istri dan mertua tersangka. Bentuk intimidasi berupa didatangi oleh orang-orang yang tak dikenal. Untuk mengamankan keluarga tersangka, pihaknya meminta perlidungan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Alhasil, istri dan mertuanya tersebut dibawa ke LPSK.

”Kami memberi perlindungan hukum sebagai saksi kepada keluarga tersangka. Pihak kuasa hukum juga meminta LPSK untuk melakukan rehabilitasi medis, psikologis, dan psikososial,” ujarnya. (Baca juga; Ditipu Ustaz Gondrong Sang Pengganda Uang, 4 Orang Lapor Polisi )

Bebasnya Ustaz Gondrong setelah kuasa hukum mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Sidang perdana Praperadilan dengan Termohon I, Kapolres Metro Bekasi dan Termohon II Kapolsek Babelan sudah digelar pada 27 Mei 2021. Pengajuan Praperadilan karena pihaknya menilai prosedur penangkapan, penetapan tersangka.

Kemudian, penahanan, hingga penyitaan dalam memproses kasus H, inkonstitusional. Bahkan, kata dia, pengakuan mertua Ustaz Gondrong bahwa dirinya sempat ditahan. ”Jadi, satu keluarga ditahan, termasuk dua balita umur 2,5 tahun dan 3 tahun, dan seorang anak umur 11 tahun, ditambah tidak ada alat bukti kejahatan atau actus reus dan tidak perbuatan pidananya,” ucapnya.

Untuk itu, kata dia, proses hukum terhadap tersangka juga tidak dilengkapi perintah penangkapan, penahanan, hingga penyitaan. Kemudian, lanjut dia, tersangka mulai mengajukan gugatan Praperadilan sering mendapat perlakuan kasar dan intimidasi oleh oknum tertentu selama berada di tahanan. ”Intimidasi itu bertujuan menekan tersangka mencabut surat kuasa dan praperadilan,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
H-3 Piala AFF 2026,...
H-3 Piala AFF 2026, Kapan Daftar Pemain Timnas Indonesia Diumumkan?
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved