Terbakar Api Cemburu, Alasan TB Bakar Hidup-hidup Tetanganya di Cengkareng
Selasa, 01 Juni 2021 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian berdasarkan laporan masyarakat terkait peristiwa tersebut kami melakukan penyelidikan, mulai dari TKP kami melakukan analisa, selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujar Joko.
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu 29 Mei 2021. Baca juga: Warga Cengkareng Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangga
Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.
Atas perbuatannya TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian mendapatkan informasi TB berada di wilayah hukum Pandegelang, Banten pada Sabtu 29 Mei 2021. Baca juga: Warga Cengkareng Dibakar Hidup-hidup oleh Tetangga
Selain meringkus TB, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya ialah kaus yang dipakai korban saat peristiwa pembakaran hidup-hidup.
Atas perbuatannya TB dikenakan Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :